Lanjut Mediasi, Sidang Gugatan Pengusaha

  • Whatsapp
banner 728x90



Reporter: Dedi rahmat


SIDANG Kedua gugatan sembilan pengusaha Kota Palu,
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menterinya kembali digelar,
pada Senin (22/4/2019).

Di sidang kedua gugatan sembilan pengusaha ini,
perwakilan dari tergugat Presiden Jokowi kembali tidak hadir. Begitupun
perwakilan Menkopolhukam, Cq Gubernur Sulteng dan Cq Polda Sulteng, tidak
hadir.

Pihak tergugat yang hadirkan perwakilannya, hanya
dari tergugat II yaitu Kemendagri, dan turut tergugat Kementerian Keuangan.
Walau demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan sidang mediasi.

Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata,
mengarahkan kedua belah pihak untuk menentukan hakim yang akan menjadi Hakim
Mediator. Ini berdasarkan prosedur persidangan perdata.

Kedua belah pihak, memberikan keputusan itu kepada
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, untuk menunjuk Hakim Mediator.

Berdasarkan permintaan itu, Majelis Hakim langsung
menunjuk I Made Sukanada, sebagai Hakim Mediator untuk melakukan Mediasi.

“Mediasi diberikan waktu selama satu bulan. Untuk
sidang selanjutnya, kami menunggu hasil dari Hakim Mediator,” katanya Ketua
Majelis Hakim, Paskatu Hardinata.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum penggugat,
Muslimin Mamulai berharap, pada sidang mediasi nantinya ada win win
solution yang dihasilkan antara kedua pihak.

“Kami harapkan mediasi ini, sebisa mungkin
ada win win solution yang
bisa ditemukan” katanya usai persidangan.

Muslim menyayangkan pihak tergugat yang tidak
hadir pada sidang ke dua kali ini. Seharusnya, mereka hadir berdasarkan relaas
panggilan persidangan.

“Sesuai aturan ada, semua pihak tergugat
seharusnya hadir. Sebab, sudah dipanggil secara resmi dengan relaas panggilan
persidangan. Ketika tidak hadir, berarti pihak tergugat dianggap tidak membela
haknya,” tuturnya.

Usai persidangan, kedua pihak langsung melanjutkan
mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, I Made Sukanada.

Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat hanya
meminta ganti rugi materiil, dibayarkan oleh pihak tergugat.

“Dalam mediasi kami pihak penggugat hanya meminta
pembayaran ganti rugi materiilnya saja. Sesuai dengan jumlah yang ada dalam
tuntutan yaitu Rp87,3 miliar,” jelasnya.**

Berita terkait