Realisasi APBD Lampaui Target

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Humpro Sulteng

REALISASI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
2018 Provinsi Sulawesi Tengah melampaui target yakni sebesar 100,71 persen dari
Rp3,831 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,858 triliun. 


“Kita patut bersyukur bahwa pada tahun 2018, kemampuan APBD kita terus
meningkat. Realisasi APBD mencapai 100,71 persen dari target,” kata
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pada Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD, Senin
(22/4/2019).

Gubernur Longki mengatakan peningkatan APBD tersebut tidak terlepas dari kerja
keras seluruh komponen lingkup pemerintah daerah melalui berbagai upaya,
seperti melaksanakan penerapan pajak progresif setiap tahun, menyusun potensi
pungutan pemerintah khususnya potensi sumber daya alam.

Selain itu, tambah Longki, juga mengoptimalkan penerimaan daerah dengan cara
membenahi manajemen data penerimaan PAD, pemantapan kelembagaan dan sistem
operasional pemungutan pendapatan daerah khususnya sistem online perpajakan.

Untuk mendukung pendapatan APBD tersebut juga dilakukan koordinasi secara
sinergi di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah
provinsi dan OPD.

“Kita mengoptimalkan kinerja BUMD, meningkatkan pelayanan melalui Samsat
keliling dan penegakan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak serta pemutakhiran data kendaraan bermotor,” jelas
gubernur.

Selain pendapatan asli daerah, dukungan anggaran terbesar juga bersumber dari
pemerintah pusat antara lain melalui kementerian dan lembaga dengan memberikan
dana tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi, kabupaten kota dan pemerintah
desa.

Pada 2018 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk tugas pembantuan untuk
Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp500,6 miliar, terdiri dari pembantuan
provinsi Rp358,5 miliar dan tugas pembantuan Rp142 miliar.

Dana tugas pembantuan itu kata Gubernur Longki dialokasikan oleh empat
kementerian kepada enam organisasi perangkat daerah yaitu Kementerian Pertanian
Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, dan kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selain realisasi APBD, Gubernur Longki juga menyampaikan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai selama 2018 antara lain pertumbuhan ekonomi
Sulawesi Tengah sebesar 6,30 persen.

PDRB Sulteng mengalami juga peningkatan menjadi Rp50,18 juta pada, perkembangan
inflasi Kota Palu cenderung meningkat, ketimpangan pemerataan pendapatan
individu yang dilambangkan oleh indeks gini di Sulawesi Tengah juga mengalami
penurunan.

Tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah juga turun dan dari sisi ketenagakerjaan
tingkat pengangguran terbuka di Sulawesi Tengah pada tahun 2018 relatif rendah
dibandingkan tingkat pengangguran terbuka pada 2017.

“Capaian keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak dan
seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.

Longki mengakui selama 2018 kerjasama antara jajaran eksekutif dengan pimpinan
dan anggota DPRD Sulawesi Tengah juga berlangsung harmonis terutama dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah selama tahun 2018.


Rapat paripurna ketiga masa persidangan ke satu
tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele, di Ruang
Sidang DPRD Sulteng.

Menurut Prof. H. Aminuddin Ponulele, sesuai amanat pasal 69 dan pasal 71  UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahun
paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya LKPJ
dimaksud akan dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
pemerintah daerah.   

“Berkaitan hal tersebut, sesuai pasal 80
huruf h peraturan DPRD Sulteng no 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yakni
mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ketua DPRD selanjutnya menscorsing sidang dan
menunjuk perwakilan masing-masing fraksi dan komisi untuk membentuk pansus yang
yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota sesuai dengan
pasal 129 ayat 8 yang akan merekomendasikan kepada kepala daerah perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.***

Berita terkait