Sosialisasi Larangan Merokok Sambil Berkendara

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

TERKAIT Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) RI nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan
pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, pihak
Satlantas Polres Morowali akan segera menindaklanjutinya.
Kasat Lantas Polres
Morowali, AKP Mulya Adhimara menegaskan, dalam Permenhub tersebut pengendara
sepeda motor dan mobil dilarang merokok saat berkendara.
“Kita utamakan target prioritas
dulu, misalnya penindakan tidak menggunakan helm dan angkutan truck yang tidak
laik jalan, jika sudah tertib semua baru kita tindaki target lain seperti
pengemudi kendaraan yang merokok saat berkendara,” tegasnya.
Dalam Permenhub itu
dikatakan bahwa pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudikan
kendaraannya akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009. AKP
Mulya menghimbau kepada seluruh pengemudi baik roda dua maupun roda empat dan
sejeninsya di Kabupaten Morowali untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu
lintas. “Berkendaralah sesuai dengan aturan dan dilakukan secara wajar,
bagi pengemudi roda empat dan sejenisnya, saya minta gunakan selalu seat belt
saat berkendara, karena menggunakan seat belt sangat bermanfaat bagi
keselamatan pengemudi sendiri,” tuturnya.
Kasat Lantas juga
meminta kepada seluruh pengemudi kendaraan agar menguasai tekhnik mengemudi
yang baik dan benar sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu
konsentrasi pengemudi lainnya.
“Kalau lagi mengemudi,
janganlah main HP, makan sambil mengemudi, termasuk merokok, karena bisa saja
abu rokoknya terkena angin lalu masuk ke mata dan mengganggu penglihatan orang
lain, akibatnya bisa fatal,” tandasnya.**

Berita terkait