Kejari Touna Penyuluhan Hukum Masyarakat Desa

  • Whatsapp
Reporter/Touna: yahya lahamu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una
(Touna) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat serta
perangkat desa melaksanakan penyuluhan hukum bertempat di kantor Desa Saluaba
Kecamatan, Ratolindo Kabupaten Touna.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut
sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Touna Laode Musril,SH yang didampingi
oleh staf Bayu serta dihadiri oleh Kepala Desa Saluaba, Toko Agama, Tokoh Adat,
Tokoh Masyarakat serta puluhan puluhan perangkat desa Saluaba serta tamu
undangan lainnya.
Kasi Intelijen Laode Musril, SH
mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan seperti ini adalah untuk
memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Ini salah satu langkah kejaksaan
membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yaitu struktur hukum,
subtansi hukum dan budaya dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD),” Laode Musril.
Laode katakan, kegiatan seperti ini kita
inginkan agar masyarakat paham tentang hukum dan fungsi kejaksaan seperti apa.
“Dan apa tugas-tugas kita serta
kewenangan dalam penegakan hukum, kedepannya juga kegiatan penerangan dan
penyuluhan hukum program jaksa masuk desa (JMD) akan dilaksanakan diseluruh
desa yang berada diwilayah Kabupaten Touna agar masyarakat melihat hukum,”
terangnya.
Menurutnya, program JMD ini bukan untuk
menakuti para Kades atau perangkat desa, tetapi untuk memberikan pemahaman yang
lebih komprehensif, akan pentingnya menyusun perencanaan penggunaan dana desa
hingga laporan pertanggungjawaban laporan keuangannya sangat terbantu oleh
program tersebut.
“Tim JMD Kejari Touna melaksanakan
penyuluhan/penerangan hukum dalam upaya preventif terjadinya tindak pidana
korupsi dana desa, kemudian memberikan penerangan hukum kepada masyarakat,”
tuturnya.
Lanjut kata dia, tujuan dari sosialisasi
hukum tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mulai dari hukum
pidana, perdata, tindak pidana hingga permasalahan lain yang melanggar hukum.
“Selama ini masyarakat tidak banyak
yang tahu apa itu hukum dan bagaimana cara menyelesaikan pada saat ada
permasalahan hukum, itu sebabnya kita melakukan kegiatan penyuluhan/penerangan
hukum angin masyarakat,” tutupnya.**

Berita terkait