Sistem Zonasi PPDB Palu Berubah

  • Whatsapp
banner 728x90

PENERAPAN sistim zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB)  tingkat SMP di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tahun ajaran 2019-2020, mengalami perubahan.

Seperti di SMP Negeri 3 Palu yang berada di Jalan Kemiri, Kecamatan  Palu Barat. Kepala SMPN 3 Palu, Wiji Slamet ditemui Kailipost Sabtu (25/5) di ruangannya mengungkapkan untuk tahun ajaran baru tahun ini, sistim zonasi PPDB di sekolah tersebut mengalami perubahan. Tahun lalu menggunakan  sistim irisan wilayah tapi tahun ini menggunakan lokasi jalan yang berada di wilayah kecamatan itu.

Akibatnya, untuk tahun ini Kelurahan Lere yang berada di wilayah Kecamatan Palu Barat namun tidak masuk zonasi SMPN 3 lagi.

“Tahun lalu siswa yang tinggal di tujuh kelurahan seperti Kelurahan Siranindi, Boyaoge, Nunu, Ujuna, Lere, Donggala Kodi dan Balaroa boleh mendaftar di SMPN 3 Palu. Namun saat ini untuk Kelurahan Lere, sebahagian kecil Kelurahan Donggala Kodi dan Balaroa tidak ada zonasinya di sekolah ini,” ujarnya.

Contoh lainnya katanya, tahun lalu murid yang berasal dari Kelurahan Ujuna hanya dapat mendaftar di SMPN 3. Tapi tahun ini, rencananya diperluas zonasinya.

Seperti dibagian utara wilayah itu, diantaranya Jalan Sungai Lombongan dan seterusnya bisa masuk zonasi SMP Negeri 15 Palu. Sementara Kelurahan Ujuna bagian Selatan, tepatnya Jalan Gajah Mada bisa mendaftar ke SMP Negeri 3.

Untuk tahun ini, efektifitas penerapan sistim zonasi menurut Wiji Slamet, lebih baik dari tahun kemarin. Karena luasan wilayah bagi siswa untuk bersekolah lebih terbuka lebar. Sehingga mereka dapat lebih bebas memilih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya tanpa memandang sekolah favorit.

Penerapan sistim zonasi di SMPN 3 Palu katanya telah berjalan selama tiga tahun.

“Kendalanya menurut saya hanya permasalahan surat keterangan dari murid tersebut. Seperti kartu keluarga yang jelas. Selebihnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun untuk saat ini, pihak SMP Negeri 3 Palu belum mengeluarkan pengumuman secara tertulis terkait zonasi di sekolah tersebut karena  menunggu penetapan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu, Ansyar Sutiadi dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, bahwa untuk penetapan zonasi SMP di Kota Palu akan dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. “Insya Allah setelah lebaran kami akan menetapkan zonasinya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai rencana perubahan sistim zonasi seperti di SMPN 3 Palu, Ansyar Sutiadi, mengatakan, perlu dilakukan pematangan tentang adanya perubahan tersebut. Kemudian ditetapkan atau dilegitimasi.

“Insya Allah ada perubahan-perubahan zonasi nantinya setelah melalui pematangan dan pengkajian dan disahkan oleh Wali Kota Palu,” tukasnya.**

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait