Tak Ada Izin Tambang di Hutan Konservasi

  • Whatsapp
Kadis ESDM Sulteng, Yanmart Nainggolan saat klarifikasi temuan Jatam (Foto: Yohanes Clemens)

Reporter: Yohanes Clemens

KEPALA Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Yanmart Nainggolan mengklarifikasi soal adanya temuan yang dikemukakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.
Diketahui sebelumnya Jatam Sulteng mengatakan, sepanjang tahun, ekspansi industri  pertambangan di Sulawesi Tengah semakin penuh kontroversi. 
Menurut Jatam sejumlah perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam di sulteng, banyak bermasalah, dan beberapa fakta menarik sesuai dengan temuan lapangan Jatam Sulteng, diantaranya, ada sekitar 67 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak mengantongi status IUP CnC (Cleand And Clear) dari pemerintah. Sedikitnya 6 Perusahaan tambang di kabupaten banggai yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan. 
Kadis ESDM mengatakan Kementrian ESDM sudah mengambil kebijakan untuk seluruh IUP non CnC yang kalau mau berjuang atau protes silahkan melalui PTUN atau melalui OMBUSMAN RI, hanya melalui itu saluranya. Kalau tidak, tidak bisa beroperasi dan dianggap tidak legal.
“IPPKH ada IUP-IUP yang belum memiliki IPPKH, jadi kalau yang dimaksud yang dibanggai, mereka itu belum beroperasi, dan bukan 6 tetapi ada 8, saya ngak hafal nama-namanya,” kata Yanmart Nainggolan saat ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Rabu (22/5/2019).
Jadi, kata Yanmart Nainggolan, IUP yang ada di Sulteng, logamnya itu semuanya total adalah 321, tidak termaksud batu barah. Dari 321, ada IUP 245 yang CnC, dan sisanya 76 Non SnC, kemudia dari 245 yang CnC ini ada 119 yang masih aktif, artinya masih hidup.
“IUP ada masanya, ada 20 tahun ada 10 tahun, jadi yang hidup ini ada 97 IUP operasi produksi, dan sisanya IUP explorasi. Dari 97 IUP operasi produksi ini, baru yang bekerja atau yang aktif tahun ini, diperkirakan yang bekerja paling 30 dari 97, berarti 67 belum bekerja. Dari 67 yang belum bekerja ini, kami setelah lebaran ini mulai surati, peringati mereka, jika ternyata tidak bekerja, ya sudah kita cabut IUPnya. Dari 30 ini yang bekerja, inilah yang kita awasi, kita bina, kita atur,” jelas Kadis ESDM itu.
Sehingga saat ditanya Media ini soal, Jatam Sulteng juga menemukan sekitar 16 IUP yang di terbitkan oleh Pemerintah masuk dalam Kawasan hutan Konservasi yang tersebar di semua kabupaten di Sulawesi Tengah di antaranya Kabupaten Morowali, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso. 
Yanmart Nainggolan mengatakan, sebenarnya bukan kawasan hutan konservarsi. Bila kawasan hutan konservasi, tidak mungkin keluarkan izin, jadi yang mungkin adalah hutan lindung, kawasan hutan produksi. Tapi kalau konservasi sudah berbicara terhadap kawasan hutan taman nasional, kawasan satwa marga. 
“Dan tidak mungkin keluarkan izin, bisa jadi betul tapi bukan di hutan konservasi. Tapi dihutan lindung atau hutan konservasi yang membutuhkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Bisa keluar izin IUP tapi tidak bisa beroperasi dikawasan hutan opservasi atau hutan lindung sebelum keluar IPPKH. Jadi saya tidak mengatakan tidak betul tapi saya meluruskan kembali,” terangnya.
Sedangkan, Kabid Mineral dan Batu Bara, Huhammad Nenik, menambahkan, terkait dengan 6 IUP yang di Banggai memang yang menerbitkan Gubernur, karena pada saat pelimpahan kewenangan 2014 dabelkros di Kabupaten. Kepala Dinas ESDM mengirim semua dokumen ke kami untuk dievaluasi. 
“Jadi terkait dengan pernyataan teman-teman ada di kawasan hutan, itu betul ada, tapi bukan dikonservasi dan hutan lindung mungkin dia di HPT dan dihutan produksi, pada saat meningkatkan IUP ada tim membahas disini,” tambahnya.**

Berita terkait