Ilustrasi Sabu
Sumber: BNNP Sulteng
|
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
meringkus salah satu aparatur sipil negara (ASN pada salah satu OPD di Kota
Palu.
meringkus salah satu aparatur sipil negara (ASN pada salah satu OPD di Kota
Palu.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan
BNNP Sulteng AKBP Baharuddin dan seluruh personil pemberantasan BNNP Sulteng.
BNNP Sulteng AKBP Baharuddin dan seluruh personil pemberantasan BNNP Sulteng.
AKBP Baharuddin mengatakan, pada
hari Jumat, 22 Juni 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, dijalan Watumapida
Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur telah di amankan satu orang yang
diduga pemakai narkotika jenis shabu di daerah Kota Palu.
hari Jumat, 22 Juni 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, dijalan Watumapida
Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur telah di amankan satu orang yang
diduga pemakai narkotika jenis shabu di daerah Kota Palu.
“Identitas pelaku adalah laki-laki
IDS, pekerjaan ASN dilingkup dinas pemerintah Kota Palu,” ujar AKBP
Baharuddin.
IDS, pekerjaan ASN dilingkup dinas pemerintah Kota Palu,” ujar AKBP
Baharuddin.
AKBP Baharuddin menjelaskan, tim
BNNP Sulteng mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering
dilakukan transaksi maupun mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
BNNP Sulteng mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering
dilakukan transaksi maupun mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
“Kemudian pada hari Jumat
tanggal 22 Juni 2019 pukul 24.00 Wita, tim BNNP sulteng yang dipimpin
oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng menuju TKP yang sudah dilakukan
penyelidikan sebelumnya oleh Anggota Pemberantasan BNNP sulteng,” kata
AKBP Baharuddin.
tanggal 22 Juni 2019 pukul 24.00 Wita, tim BNNP sulteng yang dipimpin
oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng menuju TKP yang sudah dilakukan
penyelidikan sebelumnya oleh Anggota Pemberantasan BNNP sulteng,” kata
AKBP Baharuddin.
Sesampainya di TKP, lanjut AKBP
Baharuddin, didapatkan satu orang atas nama IDS, kemudian dilakukan
penggeledahan, namun petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa Shabu.
Baharuddin, didapatkan satu orang atas nama IDS, kemudian dilakukan
penggeledahan, namun petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa Shabu.
“Namun IDS sesaat setelah
dilakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung diperiksa urin dan hasil tes
urin menyatakan yang bersangkutan positif amphetamin & methaphetamin.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor BNNP guna dilakukan pengembangan
dan proses lebih lanjut,” tandasnya.**
dilakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung diperiksa urin dan hasil tes
urin menyatakan yang bersangkutan positif amphetamin & methaphetamin.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor BNNP guna dilakukan pengembangan
dan proses lebih lanjut,” tandasnya.**