KHA Penuhi Hak Anak Atas Informasi

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Humas Parmout

PEMBINAAN Dan Pengembangan Informasi Layak Anak dan Konvensi Hak Anak digelar di Kabupaten Parigi Moutong  di Hotel Anutapura, Selasa (18/6/2019).
Kegiatan ini bertujuan terciptanya peningkatan pengetahuan dan
komitmen semua lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat
tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan pemenuhan hak anak atas komunikasi dan
informasi yang layak anak di Kabupaten Parigi Moutong
.
“Salah satu hak anak yang paling mendasar adalah hak sipil
dan kebebasan anak, yang terdiri dari sejumlah hak, salah satunya adalah hak
untuk memperoleh akses atas informasi yang layak bagi anak
,” kata Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai.
Hak ini, imbuh
wabup,
tidak sekedar
mengatur bagaimana anak memperoleh akses informasi saja, akan tetapi juga
bagaimana anak terlindungi dari berbagai informasi yang dapat mengganggu proses
tumbuh kembangnya. 
Menurutnya, ketentuan mendasar mengenai hak ini terdapat dalam
konvensi hak anak (kha) yang telah disahkan pemerintah
Indonesia melalui keputusan Presiden nomor
36 tahun 1990.
Dalam konvensi hak anak disebutkan bahwa anak harus
memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang mencakup kebebasan
mencari, menerima dan memberikan informasi baik secara lisan, tertulis maupun
cetak, dalam bentuk seni atau media lain apa pun pilihan anak.
Olehnya, Badrun
Nggai 
berharap dari
kegiatan ini dapat meningkatnya kualitas upaya pemenuhan hak anak atas
komunikasi dan informasi yang layak bagi anak dan diperolehnya petugas
institusi pemerintah, swasta dan masyarakat yang memahami konvensi hak anak
(kha) di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua panitia pelaksana Hartuti mengatakan hasil yang di
capai pada kegiatan ini  terciptanya komitmen pengembangan dan pengawasan
komunikasi dan informasi yang layak anak pada semua lembaga terkait di
kabupaten parigi Moutong.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal
18-19 Juni 2019.
**

Berita terkait