Standar Pelayanan OPD, Jangan Anggap Remeh

  • Whatsapp
Sumber: Humas Parmout

Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu dekat akan
melakukan penilaian standar pelayanan publik di 14 OPD Kabupaten Parigi
Moutong. 
Ombudsman akan menilai kepatuhan standar
pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong apakah sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

14 OPD yang akan
dinilai itu diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan,
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi
UKM, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertananahan (PUPRP), Dinas
Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkenunan (TPHP),
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata.
Untuk memastikan,
apakah 14 OPD itu telah membenahi standar pelayanan publik yang diamanatkan
undang-undang pelayanan publik, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun NggaI SE
mengecek langsung ke sejumlah OPD, Senin (24/6/2019).
Ada tiga OPD yang
berhasil dicek langsung oleh Wakil Bupati, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMTPSP) Kabupaten Parigi Moutong.
Dari hasil mengecekan
itu, Wakil Bupati Badrun Nggai mengoreksi beberapa hal mengenai kinerja
pelayanan yang saat ini menurutnya masih belum optimal. Masih ada OPD yang
pelayanan publiknya belum memenuhi standar sesuai yang disyaratkan oleh
undang-undang pelayanan public.
“Saya minta 14 OPD yang akan dinilai segera
benahi apa yang masih kurang, penuhi semua standar pelayanan publik, sebab
Ombudsman ketika datang menilai, dia datang tiba tiba dan tidak akan banyak
bertanya kecuali menilai langsung pelayanan yang kita lakukan kepada
masyarakat. Nah, kalau standar pelayanan yang dipersyaratkan itu kita tidak
penuhi, saya khawatir hasilnya kita masuk zona merah lagi. Tolonglah, ini untuk
kepentingan daerah kita,” tegas Badrun disela-sela pengecekan itu.
Pada pengecekan itu,
Badrun Nggai meminta Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan memenuhi standar
pelayanan yang masih kurang diantaranya, SOP pelayanan, Maklumat, Visi Misi
pelayanan, moto pelayanan, SOP ( standar oprasional pelayanan ) dan alur informasi
pelayanan yang menurutnya harus terpampang jelas di tempat pelayanan dan bisa
diakses oleh masyarakat.
“Hal ini dibuat agar
Ombudsman nantinya tidak banyak bertanya lagi tentang hal itu, mereka cukup
lihat apa yang terpampang dan bagaimana kita melaksanakan pelayanan,”kata
Badrun Nggai.
Wakil Bupati
mengatakan, upaya memperbaiki standar pelayanan publik semata-mata untuk
kepentingan masyarakat, sehingga rapor merah yang pernah disematkan Ombudsman
RI kepada Pemkab Parigi Moutong tahun 2017 bisa berganti menjadi rapor hijau
“Ini penilaian terakhir dari Ombudsman, jangan sampai kita memperoleh rapor
merah lagi. Kalau itu terjadi selamanya nilai kita akan merah. Saya minta 14
OPD yang akan dinilai seriusi hal ini, jangan anggap sepele, karena ini menyangkut
nama daerah ini,” tegasnya.**

Berita terkait