Reportase/morowali: Bambang
sumantri
sumantri
SEBANYAK 131 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab
Morowali Sulawesi Tengah menjalani sidang tuntutan pertimbangan dan tuntutan
ganti rugi (TP-TGR) setelah pihak Pemkab menemukan Rp2,6 miliar piutang di
internal kepegawaian. Sidang TP-TGR digelar (22/07/2019) lalu di aula kantor
Pemkab Morowali.
Morowali Sulawesi Tengah menjalani sidang tuntutan pertimbangan dan tuntutan
ganti rugi (TP-TGR) setelah pihak Pemkab menemukan Rp2,6 miliar piutang di
internal kepegawaian. Sidang TP-TGR digelar (22/07/2019) lalu di aula kantor
Pemkab Morowali.
Pada
siding itu 131 ASN mendengar sekaligus menerima tuntutan dari majelis. Sidang
diketuai Wakil Bupati, Najamudin itu tindak lanjut dari upaya penyelesaian
temuan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama
aparat pemeriksa internal pemerintah.
siding itu 131 ASN mendengar sekaligus menerima tuntutan dari majelis. Sidang
diketuai Wakil Bupati, Najamudin itu tindak lanjut dari upaya penyelesaian
temuan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama
aparat pemeriksa internal pemerintah.
‘’Kalau
tidak mengembalikan, maka temuan laporan hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan
ke kejaksaan ataupun kepolisian,” ujarnya.
tidak mengembalikan, maka temuan laporan hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan
ke kejaksaan ataupun kepolisian,” ujarnya.
Dikatakannya,
rincian nilai temuan ASN adalah mulai dari jumlah total temuan, banyaknya
setoran dan sisa kerugian berserta tahun – tahun penggunaan anggaran sekaligus
aturan batas waktu untuk pengembalian.
rincian nilai temuan ASN adalah mulai dari jumlah total temuan, banyaknya
setoran dan sisa kerugian berserta tahun – tahun penggunaan anggaran sekaligus
aturan batas waktu untuk pengembalian.
Jumlah total temuan yakni
Rp2.608.925.452,31. Sementara, jumlah setoran Rp466.609.768,00 dan sisa
kerugian Rp2.142.315.684,31, pengembalian temuan terhitung semenjak sidang.
Dibawah nilai Rp50 juta, waktunya selama enam bulan dan bila lebih maka
waktunya di atas dari enam bulan.
Rp2.608.925.452,31. Sementara, jumlah setoran Rp466.609.768,00 dan sisa
kerugian Rp2.142.315.684,31, pengembalian temuan terhitung semenjak sidang.
Dibawah nilai Rp50 juta, waktunya selama enam bulan dan bila lebih maka
waktunya di atas dari enam bulan.
‘’Proses
sidang ini dilakukan sesuai aturan yang sudah berlaku, sidang juga memberikan
pilihan kepada ASN terkait penyelesaian temuan atas laporan hasil pemeriksaan
BPK-RI dan aparat pemeriksa internal pemerintah, salah satu pilihan yang bisa
diambil oleh ASN yakni ganti rugi, ASN tersebut harus membuat surat pernyataan apabila mengganti jumlah
temuan” jelas Najamudin.
sidang ini dilakukan sesuai aturan yang sudah berlaku, sidang juga memberikan
pilihan kepada ASN terkait penyelesaian temuan atas laporan hasil pemeriksaan
BPK-RI dan aparat pemeriksa internal pemerintah, salah satu pilihan yang bisa
diambil oleh ASN yakni ganti rugi, ASN tersebut harus membuat surat pernyataan apabila mengganti jumlah
temuan” jelas Najamudin.
ASN
yang menjalani sidang memberikan pandangan berbeda terkait pernyataan tuntutan
yang disampaikan oleh majelis. Ada yang langsung menerima, namun ada pula yang
menjelaskan terlebih dahulu permasalahan sebelum mendengarkan dan menerima
putusan.
yang menjalani sidang memberikan pandangan berbeda terkait pernyataan tuntutan
yang disampaikan oleh majelis. Ada yang langsung menerima, namun ada pula yang
menjelaskan terlebih dahulu permasalahan sebelum mendengarkan dan menerima
putusan.
Terkait
hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, H Mohammad Jafar Hamid yang
coba dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA), Rabu (24/7/2019)
menyebut bahwa sidang TP-TGR yg dilaksanakan merupakan upaya pemda kab. Morowali
untuk lebih mempetcepat pengembalian kerugian negara/daerah atas rekomendasi BPK
dari hasil temuan atas pemeriksaan keuangan jajaran pemda kab. Morowali.
hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, H Mohammad Jafar Hamid yang
coba dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA), Rabu (24/7/2019)
menyebut bahwa sidang TP-TGR yg dilaksanakan merupakan upaya pemda kab. Morowali
untuk lebih mempetcepat pengembalian kerugian negara/daerah atas rekomendasi BPK
dari hasil temuan atas pemeriksaan keuangan jajaran pemda kab. Morowali.
‘’Mudah2an
langkah diambil dgan menggelar sidang tptgr
terhadap teman-temN asn yang ada temuannya segera menyelesaikan
kewajibannya sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
langkah diambil dgan menggelar sidang tptgr
terhadap teman-temN asn yang ada temuannya segera menyelesaikan
kewajibannya sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Langkah
demikian akan terus dilakukan secara bertahap sampai semua temuan bisa
dikembalikan ke kas negara/daerah.’’ Tulisnya.**
demikian akan terus dilakukan secara bertahap sampai semua temuan bisa
dikembalikan ke kas negara/daerah.’’ Tulisnya.**