Kapolda Janji Hoaks ke Gubernur Tak Lama Lagi

  • Whatsapp

reporter:
Yohanes Clemens
KAPOLDA Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Lukman
Wahyu Hariyanto, mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang menjerat
salah seorang oknum anggota DPRD Sulteng, YB sedang dalam proses. 

‘’Kasus, Yadi
Basma, Insya Allah sudah mengerucut ke situ. Kalau ‘lambat’ ya mungkin bisa
saja lamban, sebab pengaduan harus sama dengan bukti yang kita cari,”
ujarnya usai acara sarasehan rangkaian HUT Bayangkara Ke-73 di ruangan Torabelo
Polda kemarin (8/7/2019).
Kapolda melanjutkan, untuk bukti
yang kita cari adalah akunya atau penyebar berita tersebut. Dan untuk hasil
penyelidikan selama ini, dari 21 saksi yang dikumpulkan, tinggal 17 saksi yang
akan dimintai keterangan. ‘’Maka atas dasar laporannya Pak Gubernur,
dikeluarlah laporan polisi, dengan demikian, tidak lama lagi atau dalam waktu
dekat kasus ini akan diselesaikan.’’ Tandas jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Gubernur Longki
Djanggola meminta ke Polda untuk menangani kasus penyebaran hoax yang
melibatkan anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma. Permintaan itu dilakukan atas
dasar tidak terima dirinya dituding sebagai pendana aksi people power di
Sulteng pada Pilpres 2019 dengan cara menyebarkan dana tau mentramisikan foto
media Mercusuar hoaks tersebut.
‘’Saya mohon agar kasus ini
segera diproses karena saya sebagai gubernur sangat dilecehkan. Wibawa saya
sebagai gubernur betul-betul sangat dihina di sini,” kata Longki belum lama
ini. Kedatangan Gubernur Longki di Polda merupakan kedatangan kali kedua untuk
melaporkan secara resmi keterlibatan anggota DPRD Yahdi Basma atas kasus dugaan
pencemaran nama baik dan penyebar hoax di media sosial. Langkah ini ditempuh
Longki karena menilai belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus
itu.**

Berita terkait