Brantas Radikalisme Untad dan Polda Sulteng Tingkatkan Kerjasama

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens

Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik (Pusbang Depsa), Universitas Tadulako (Untad), kembali menggelar Pelatihan Pencegahan Radikalisme tahap dua pada Kamis, (29/8/19).

Sebelumnya Pelatihan Pencegahan Radikalisme tahap pertama dilakukan pada Jumat (23/08) yang lalu. Pada tahap ke dua ini Pusbang Depsa, menghadirkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Drs.Lukman Wahyu Hariyanto,MSi sebagai narasumber.

Rektor Untad, Prof Dr Ir Mahfudz, MP, dalam sambutanya mengatakan, Untad mengapresiasi kehadiran Kapolda Sulteng sebagai narasumber di kegiatan pencegahan radikalisme di Universitas Tadulako.

“Ini merupakan sebuah penghargaan yang besar untuk Untad atas kehadiran Bapak Kapolda Sulteng di tengah kesibukannya yang cukup padat. Dapat meluangkan waktu untuk menjadi narasumber pada pelatihan pagi ini adalah wujud keseriusan beliau untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada Mahasiswa Untad akan pentingnya mengetahui bahaya dari dampak radikalisme,” ujar Prof Mahfudz.

Olehnya, Prof Mahfudz, mengharapkan, dengan adanya materi dari Kapolda Sulteng, mahasiswa Untad akan lebih mengenal bahaya radikalisme, serta memiliki konsep pemahaman kebangsaan yang kokoh sehingga tidak mudah terpapar radikalisme dikemudian hari.

Sedangkan, dilain kesempatan, Brigjen Pol Drs Lukman Wahyu Hariyanto, MSi, dalam materinya memaparkan, radikalisme bukanlah sebuah ‘produk’ atau ajaran suatu kepercayaan/agama melainkan kumpulan masalah yang terkait dengan isu politik, sosial dan budaya.


Dimana, kata Kapolda, dalam kehidupan nyata, orang-orang yang terpapar radikalisme menginginkan sebuah perubahan, pembaharuan, ataupun perombakan yang signifikan dengan menggunakan kekerasan atau sesuatu yang drastis sebagai jalan untuk mencapai tujuan tertentu.

“Sosial Media dipercaya menjadi jalan termudah untuk menyebarkan paham-paham radikalisme, yang tentu saja akan terpapar kepada anak muda khususnya mahasiswa,” jelasnya.

Saat ini, kata Dia, radikalisme banyak menjurus kepada isu budaya, (salah satunya diskriminasi ras dan etnis). Sehingga, lanjut Kapolda, telah ada sanksi hukuman yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindakan tersebut (UU. No 40 Thn 2008, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta Rupiah).

Setidaknya, 250 mahasiswa yang diutus dari berbagai fakultas mengikuti pelatihan tersebut

Diakhir, kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Untad dengan Polda Sulteng yakni, dibidang kerjasama dalam mencegah dampak dari radikalisme di wilayah kampus khususnya kepada Mahasiswa. ***

Berita terkait