Dua Maling Barang Majelis Taklim Dibekuk Resmob Polda Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter:
Firmansyah Lawawi
  
Dua
pelaku pencurian Majlis Taklim Nurul Iman, jalan Ki Maja lorong Bakso Palu
akhirnya dibekuk tim Resmob Jatanras Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pelaku
berinisial BD (28 tahun) beralamat di jalan Ki Maja lorong Bakso dan WW (21
tahun) jalan Sungai Lariang tersebut berhasil dibekuk pada hari Senin,
(12/8/2019) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Tondo,
Kecamatan Mantikulore Palu.
Kronologi
kejadianya berawal dari laporan  Polisi
Lp / 238 / VIII / 2019/ SPKT Tanggal 10 Agustus 2019. Terkait Tindak Pidana
Pencurian terhadap barang-barang milik Majlis Taklim NURUL IMAN yang beralamat
di Jalan Ki Maja Lorong Bakso Kota Palu.
Menindak
lanjuti Laporan tersebut, tim Resmob Polda Sulteng melakukan penyelidikan
melalui jejak digital. Alhasil, dari penyilidikan itu, tim Resmob ditemukan
kemiripan barang yang diperdagangkan tersebut dengan yang hilang milik Majelis
Taklim. Kemudian,  Tim Resmob berpura-pura
tertarik dan hendak membeli barang barang tersebut, Setelah melakukan kontak
komunikasi dengan penjual, disepakati untuk melakukan transaksi di TKP.
Setelah
memastikan bahwa barang tersebut merupakan hasil jarahan, akhirnya kedua pelaku
digelandang ke Mapolda Sulteng. Untuk diinterograsi.
Dihadapan
petugas, pelaku BD dan.WW mengakui Jika barang barang tersebut merupakan hasil
pencurian di Majlis Taklim Nurul Iman Kota Palu pada tanggal 09 Agustus 2019
jam 22.00 wita.
Barang-Barang
curian tersebut antara lain adalah Televisi, Karpet, Alat musik Rebana, Speker
Aktif, DVD, Handphone, sepatu dan kipas angin.
Kabid
Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, melalui releasenya, Kamis
(15/8/2019) mengatakan bahwa, atas perbuatanya dua tersangka dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun
penjara.
Dia
juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Salah satu cara untuk
mencegah terjadinya pencurian, mengaktifkan kegiatan ronda.
Selain
itu disarankan setiap rumah, kantor, rumah ibadah dan sarana lainya,
menggunakan kamera CCTV. Sebagai upaya 
antisipasi serta memudahkan penyelidikan apabila telah terjadi kasus
pencurian atau kejahatan lainnya. ***

Berita terkait