14 Hari Operasi, Setidaknya Tiga Ribuan Pengendara Terjaring

  • Whatsapp
Total dari 3000-an pengendara terkena penilangan, pada Operasi Patuh Tinombala 2019
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens

14 hari dilaksanakannya Operasi Patuh Tinombala 2019, setidaknya sebanyak tiga ribu pengendara kenderaan bermotor di wilayah kota Palu, Sulawesi Tengah, terjaring razia.

Total dari 3000-an pengendara terjaring razia yang ditahan di Polres Palu sebanyak 1869, sedangkan Ditlantas Polda Sulteng kurang lebih seribu lima ratusan, kata Kasat Lantas Polres Palu Iptu M. Abdhi Hendriyatna, SH, di Mapolres Palu, Rabu, (11/9/19).

“Tiga ribuan pengendara kenderaan bermotor yang terjaring Operasi Patuh Tinombala 2019, pelanggarannya didominasi oleh pengendara Roda Dua (R2). Dari data pengendara yang kena tilang di Polres Palu saja, sebanyak 1.869 tilang, pengendara R2 yang paling banyak yaitu sebanyak 1.626 tilang,” terangnya.

Lebih lanjut Kata Iptu M Abdhi, pelanggaran akibat tidak lengkap surat-surat kenderaannya, seperti SIM ataupun SNTK serta kelengkapan kenderaan yang tidak sesuai. Maka untuk tilang yang tidak lengkap surat-suratnya sebanyak 735, sedangkan yang melanggar antara 21 sampai 25 tahun, sebanyak 472.

“Untuk hari ini saja (Rabu, 11/09, red), Operasi Patuh yang kami lakukan telah menilang seratusan lebih pengendara. Jadi untuk kota Palu ini menjadi barometer dari semua Polres, dari segi penindakan pelanggaran kita rengking pertama di wilayah Sulawesi Tengah ini,” urainya.

Untuk itu, kata Dia, dari data tilang sebanyak 1.869, ada kenaikan pelanggaran dibanding tahun 2018 lalu yang hanya kurang lebih seribu empat ratusan pengendara yang ditilang.

Dimana, lanjutnya, pada tahun 2018 Operasi Patuh terjaring pelanggar itu sebanyak seribu empat ratusan, kurang lebih begitu. Tahun ini meningkat menjadi 1.869  tilang, ini untuk Polres Palu saja, jadi  trennya naik.

Dia melanjutkan, terkait dengan beberapa kenderaan pengendara yang ditahan, bisa mengambil kembali apabila sudah mengikuti proses aturan yang berlaku, dan memilik surat-surat kenderaan lengkap serta telah membayar denda tilangnya di bank.

“Maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk siap sedia melengkapi kelengkapan kenderaannya, baik itu dari SNTK atau SIM. Upayalah berkendera untuk aman dan selalu mentaati aturan berlalu lintas, bila melanggar pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya. **

Berita terkait