50 Persen Lebih Dana Stimulan Cair ke 110 Rekening Pokmas Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi

Progres realisasi dana Stimulan tahap pertama hingga saat ini, telah mencapai  lima puluh persen lebih atau Rp.48,6  Milyar telah dicairkan ke 110 rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) kota Palu. Hal itu diungkapkan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi PPK BPBD Palu, Syafrudin, Kamis (5/9/2019) melalui telepon seluler via whatsapp.

“Data saat ini, realisasi penyaluran dana Stimulan telah mencapai lima puluh persen lebih atau sebanyak Rp.48,6 Milyar telah cair ke rekening 110 Pokmas se-kota Palu, ” sebutnya.

Sebelumnya, realisasi pencairan dana Stimulan tahap pertama, masih berjumlah Rp.39 Milyar lebih, dengan jumlah kelompok masyarakat yang terbentuk sebanyak 12 Pokmas.

Estimasi rincian dana Stimulan, terbagi menjadi tiga kriteria. Kriteria rumah rusak berat, dengan nilai Rp.50 juta. Rusak sedang Rp.25 juta dan rusak ringan Rp.10 juta.

Sementara Kepala BPBD Palu, Presly Tampubolon  menjelaskan bahwa total dana Stimulan untuk kota Palu, sebanyak 82,153 Milyar. Namun kata Presly Tampubolon, dana Stimulan yang telah masuk ke rekening Pokmas, belum memanfaatkan bantuan tersebut.

“Dananya sudah masuk ke rekening Pokmas, namun belum disegerakan penggunaanya, ” paparnya.

Hal itu disebabkan karena belum tuntasnya penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)  di tingkat Pokmas.

“Bentuk penyusunannya adalah penggunaan dana Stimulan dalam pembelanjaan anggaran untuk pembangunan kembali rumah mereka, ” sebutnya.

Seperti rincian anggaran untuk pembelian material  bahan bangunan. Seperti Semen, besi, batu bata atau batako dan lain sebagainya. Dalam hal ini, tim fasilitator diharapkan untuk melakukan pendampingan terhadap Pokmas. Untuk melakukan penyusunan RPD hingga RAB.

” Untuk memberdayakan masyarakat, diharapkan dalam penyusunan RPD dan RAB, fasilitator jangan membuatkan rancangannya. Mereka hanya mendampingi Pokmas saja, ” jelasnya.

Jangka waktu (Adendum)  yang diberikan kepada anggota Pokmas dalam pembangunan rumah mereka lanjut Presly Tampubolon, sebanyak 120 hari kerja, Terhitung sejak dana Stimulannya sudah digunakan.

” Meskipun dana Stimulan telah masuk ke rekening Pokmas, namun belum dicairkan atau digunakan, belum terhitung Adendumnya, ” cetusnya.

Akan tetapi, dalam hal ini anggota Pokmas tetap diberikan kebijakan terkait jangka waktu dalam pembangunan rumahnya. ” Karena sistimnya adalah swakelola, Tidak terikat perjanjian dengan perusahaan. Kalau sifatnya terikat dengan perusahaan, berarti ada kosekuensi denda batas waktu kontrak pengerjaanya, ” bebernya.

Dengan pola pemberdayaan masyarakat, melalui pembentukan Pokmas, pihaknya memaklumi banyaknya kendala yang akan terjadi. Namun beber Presly Tampubolon, hal itu bertujuan guna memberdayakan pola pikir maupun tindakan.

” Olehnya, kami mengimbau agar anggota Pokmas, bersinergi bersama fasilitatornya, aparat kelurahan, dan tim pendukung lainya,  untuk bersama dalam progres realisasi pemanfaatan dana Stimulan dengan baik, ” harap kepala BPBD Palu. ***

Berita terkait