Lapas Tangguh Bencana Disiapkan di Daerah Rawan

  • Whatsapp

DALAM Rangka mewujudkan lapas tangguh bencana, Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan UNODC menggelar Rakor Penyusunan Pedoman Penanganan Bencana UPT Pemasyarakatan, Selasa(10/9/2019), di Rutan Kelas II Palu.

Konsep lapas tangguh bencana terdiri dari 3 pilar, yaitu infrastruktur tahan bencana, kesiap siagaan terhadap bencana dan penanganan darurat bencana.

Pengalaman bencana dan kebijakan kepala lembaga saat bencana terjadi menurut tim ahli merupakan input dalam penyusunan SOP lembaga pemasyarakatan tangguh bencana.

“Sebagai dasar begerak mengambil kebijakan,” jelas tim ahli yang menjadikan lapas Palu di antara sampel uji petiknya selain Pekalongan, Padang dan Mataram.

Kebijakan mengeluarkan warbin untuk sementara waktu dari Lapas Palu saat bencana 28 September 2018 terjadi adalah kebijakan di luar SOP yang terpaksa ditempuh demi kemanusiaan.

“Lapas adalah bagian dari infrastruktur yang kena bencana sehingga ada kebijakan besar diambil waktu itu,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si, usai gempa 7,4 SR meruntuhkan tembok-tembok lapas dan warbin berduyun-duyun keluar, menyelamatkan diri.

Namun sayangnya setelah keadaan normal, masih ada warbin yang belum kembali sampai sekarang.

“Ada beberapa yang sadar dan tidak sadar, yang tidak kembali karena mungkin mengira sudah dikeluarkan seterusnya,” Ia menambahkan.

Harapan Sekda, ke depan nanti ada legitimasi untuk mengambil kebijakan-kebijakan kritis agar tidak jadi bumerang bagi pejabat, termasuk upaya menyadarkan sisa-sisa warbin yang belum kunjung kembali ke lembaga.

“Harus ada regulasi untuk melegalkan kebijakan yang dibuat,” demikian pungkasnya.

Sementara perwakilan UNODC menyatakan komitmen memperkuat rencana kontigensi di sejumlah UPT rentan bencana termasuk di Sulteng.

“Ini bagian dari bantuan UN kepada Palu termasuk dengan sistem pendidikan,” singkat Aisyah perwakilan UNODC. (Sumber: Humpro Sulteng)

Berita terkait