Reporter: Yohanes Clemens
Sasbudi Nanga, salah satu daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir, akhirnya berhasil ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
SN ditangkap akibat menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Masadian, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Ia ditangkap di daerah Kota Kendari Caddi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (08/09/19), sekira pukul 22.30 Wita.
Sainuddin, SH, MH, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Senin 9 September menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kasi Pidsus Yuniarto, SH, MH dibantu pemeriksa Arafat, SH, MH dan Staf Pidsus Kejari Morowali, Aslan.
“Sasbudi Nanga ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Masadian, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali. Sasbudi Nanga disangkakan telah melakukan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2016, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp341.395.000,” terangnya.
Sehingga, lanjut Dia, pada saat ditangkap sempat terjadi keributan di TKP, sebab tersangka tengah berpesta miras bersama teman-temannya. Namun, berkat koordinasi dan bantuan dari aparat Kepolisian Kendari, penangkapan tetap berjalan lancar dan tersangka langsung diamankan ke kantor Kejari Kendari untuk segera dibawa ke Kejari Morowali.
“Dan hari ini sekira Pukul 09.05, tim yang membawa tersangka sudah tiba di Kantor Kejari Morowali, dan akan langsung dilakukan Periksaan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Cabang Rutan Poso di Kolonodale,” pungkasnya. ***