Reporter: Yohanes Clemens
Kepolisian Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di RT 01 RW 01, Kelurahan kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara Kota Palu.
Dari kegiatan fungsi Sat Narkoba Polres Palu di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Stefanus Sanam, SH, beserta anggota Sat Res Narkoba dengan di back up Raimas Sat Shabara Polres Palu, berhasil mengamankan 4 pelaku.
Pelaku diamankan pada hari Rabu, (08/09/2019) Pukul 15:30 wita, dengan Surat Perintah : Sprin / 1199 / VIII/ RES. 4.2/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Kapolres Palu AKBP Mujianto, S,IK, melalui Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stefanus, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni, Lk, IW (33), pekerjaan swasta, Pr, MY (33) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Lk, SR (20) pekerjaan penggangguran, dan Lk, AB (22) pekerjaan mekanik bengkel.
Sedangkan, kata Iptu Stefanus untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 paket besar shabu, 29 paket kecil shabu, 5 pak plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital warna silver, uang tunai Rp 8.700.000, 1 buah bong lengkap yang berisi sisa shabu, 3 hp lipat merek samsung, 1 hp android merek samsung A20 dan 1 HP android merk OPPO.
“Untuk 4 pelaku saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, sedangkan untuk berat shabunya sekitar 26 gram bruto,” pungkasnya. ***