Awasi penyaluran pupuk pestisida, Pemkot Palu bentuk KP3

  • Whatsapp
banner 728x90

Dalam upaya pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida di kota palu agar tepat sasaran, Pemerintah kota palu akan membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Hal itu terangkum dalam rapat koordinasi bersama lintas sektoral, Selasa (8/10/2019) di ruangan kantor Bappeda Palu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Pemkot Palu, Ir Singgih Budi Prasetyo, Kadis pertanian dan ketahanan pangan kota palu Burhan Hamading, Kepala Bappeda kota palu Arfan, PPNS Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Sulteng, Umar.

Dalam kesempatannya, Sekda Kota Palu H Asri SH mengatakan tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi dengan penyaluran tepat sasaran dan merata di wilayah kota palu.

“Pemerintah sekarang ini fokus dalam peningkatan produktivitas dan komoditas pertanian. Dalam mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu fundamental ketahanan nasional. Dalam pencapaiannya diperlukan dukungan dan sinergitas bersama. Meliputi pembenahan prasarana dan sarana produksi, hingga ketersediaan pupuk serta pestisida dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Agar penyaluran pupuk dan pestisida di wilayah kota palu tepat sasaran, perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi pengawasan terhadap hal tersebut.

Sinergitas Pengawasan Pupuk dan Pestisida bisa terwujud ketika seluruh stakeholders mempunyai komitmen bersama dalam memajukan masyarakat kota palu, khususnya para petani. Mulai pengawasan pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Sehingga pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya. Dengan mutu terjamin serta harga yang terjangkau,” jalasnya.

Ditambahkannya, pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida, dilakukan dengan pemantauan secara intensif dan terus melakukan monitoring serta evaluasi ke lapangan oleh Tim KP3.

“Tim KP3 harus melaksanakan pembinaan kepada toko, kios pengecer. Agar distribusi pupuk bersubsidi dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Sekdakot Palu.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait