Musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng Digelar

  • Whatsapp
Musyawarah BMA Sulawesi Tengah Tahun 2019 bertempat di Gedung Pogombo, Jumat 23 Oktober 2019

Kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau norma yang menuntun perilaku manusia.

Kearifan lokal ini tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan masyarakat yang mendukung, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat dan diturunkan dari satu generasi ke generasi yang lain.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris Daerah Provinsi Dr. H. Mohammad Hidayat Lamakarate, M.Si pada acara Musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah Tahun 2019 bertempat di Gedung Pogombo, Jumat 23 Oktober 2019.

Menurut gubernur, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat.

Pembentukan lembaga adat di dasarkan atas kesadaran masyarakat untuk tetap mempertahankan keberadaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang positif bagi pembentukan karakter masyarakat, sehingga dengan terbentuk lembaga adat dapat membentuk ruang gerak bagi masyarakat adat untuk meningkatkan kreatifitasnya,

Musyawarah BMA Sulawesi Tengah Tahun 2019 bertempat di Gedung Pogombo, Jumat 23 Oktober 2019

“Sejalan dengan tema kali ini yaitu “penguatan peran lembaga adat dalam rangka pelestarian budaya sulawesi tengah“.

Tentunya untuk memperkuat peran lembaga adat dalam pelestarian budaya serta menyusun kepengurusan badan musyawarah adat sulawesi tengah agar menjadi lembaga yang dapat mengakomodir kebutuhan lembaga adat ditingkat kabupaten/kota,” Sebut Sekdaprov dalam sambutan gubernur.

Lebih lanjut dikatakannya, adat merupakan sebuah potensi sumber daya yang perlu terus dilestarikan, dibina dan dikembangkan karena adat istiadat merupakan salah satu unsur budaya yang menjadi penopang dan perekat, serta pemersatu bangsa yang beragam budayanya khususnya di sulawesi tengah.

“Oleh karena itu, selaku pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah saya berharap agar musyawarah ini dapat menghasilkan suatu rumusan positif dan pemikiran yang konstruktif bagi pengurus dewan adat, tokoh adat, dan masyarakat adat yang dapat menunjang bagi kemajuan pembangunan  provinsi sulawesi tengah,” kunci Hidayat Lamakarate dalam sambutan gubernur.

Hadir pada kesempatan itu Dirjen kebudayaan kemendikbud RI yang diwakili Kasubdit Komunitas Adat Ratna Yunarsi, Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah;  Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Sulawesi Tengah; Ketua dewan adat/lembaga adat se-sulawesi tengah serta pihak terkait lainnya.

Sumber: Biro Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait