PHK2I Kota Palu adukan kejelasan nasib ke DPRD Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia kota Palu (PHK2I) mendatangi kantor DPRD Palu, Jumat (118/10/2019) untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama Anleg DPRD Palu untuk mengadukan kejelasan nasib mereka.

Dalam tuntutannya, PHK2I kota Palu menolak penerimaan CPNS ASN umum ditahun 2019 hingga kedepannya, sebelum mereka diangkat. Memprioritaskan tenaga honorer K2 untuk dapat diikutkan dalam perekrutan P3K, tanpa batasan usia. Pemerintah daerah bisa menaikan gaji honorer K2 kota Palu, sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), adapun jika tidak memungkinkan, setidaknya dinaikan beberapa persen. Menolak penambahan tenaga honorer baru, sebelum menyelesaikan pengangkatan honorer yang tergabung dalam K2 kota Palu.

Koordinator PHK2I kota Palu, Ihsan Indruman menyatakan bahwa penerimaan CPNS kerap dilakukan oleh pemerintah. Sementara, tenaga honorer K2 yang notabene telah lama mengabdi, tidak pernah diperhatikan. Selain itu, gaji yang mereka terima menjadi tenaga honorer, tidak mengalami kenaikan. Bahkan dikurangi.

“Gaji kami selama ini bukannya dinaikan, Malah dikase turun. Alasannya karena ada peraturan baru. Saya saja sebulan digaji Rp.300.000, diturunkan menjadi Rp.250.000. Bahkan ada teman-teman yang tidak digaji. Namun mereka tetap bertahan,” ungkapnya.

Disamping itu, beredar kabar bahwa pada bulan Desember, ada tenaga honorer K2 yang akan dirumahkan. “Kami berharap dengan adanya perubahan kepemimpinan di DPRD Palu periode 2019-2024, perubahan juga yang kami dapatkan, ” harapnya.


Hal senada juga diutarakan PHK2I, Fatmawaty. Menurutnya, dari surat edaran dari Kemenpan nomor 2846/SM01002019 tentang E-formasi, telah masuk ke BKD tanggal 25 Juli.

“Kami meminta BKPSDM agar transparansi terkait Anjag dan ADK,” bebernya.

Meminta kejelasan data honorer K2 kota Palu yang berjumlah 2853, apakah datanya berkurang atau malah bertambah. Untuk dilakukan sinkronisasi di pusat.

Kabid Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Aparatur BKD Palu, Eko Permadi menjelaskan bahwa sesuai PP nomor 49 tahun 2018, tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bahwa bukan hanya tenaga honorer K2 yang bisa mengikuti tes, akan tetapi semua lapisan masyarakat.

“Jika memang pemerintah kota Palu membuka rekruitment formasi P3K nantinya, semua masyarakat bisa mengikutinya,” jelasnya.

Untuk jumlah total tenaga honorer K2 kota Palu saat ini, lanjut Eko Permadi, sebanyak 2853. Terdiri dari guru 116 orang, teknis 2736, sementara tenaga kesehatan satu orang.

Sebelumnya, tes CPNS K2 bersama formasi umum telah dilaksanakan. Dengan jumlah total K2 5000 orang. Lulus sebanyak dua ribu lebih. Tersisa saat ini 2736 orang. “Anjag dan AKD disusun oleh OPD . BKD hanya menerima usulanya saja, ” paparnya.

Indeks kebutuhan pegawai negeri kota Palu per-OPD menurut Eko Permadi, masih merujuk kepada Permenpan lama, nomor 26 tahun 2011. Kota Palu termasuk dalam kriteria D. Karena memiliki jumlah penduduk berkisar 3665 jiwa.

Seperti kepala seksi dalam OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kebutuhan pegawainya empat orang. Pejabat struktural Eselon IV yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, idealnya tiga orang.

“BKD sudah menyusun kebutuhan pegawai untuk kota Palu, merujuk kepada hal tersebut. Adapun kelebihannya, dibuatkan Anjag, ” katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona akan memprorioritaskan aduan dari PKH2I. Tentunya akan mempertimbangkan dari efisiensi APBD kota Palu.

“Kami akan memastikan hak dari masyarakat dipenuhi. Jika ada ruang, kita akan diskusikan dengan OPD terkait,” tegasnya.

Terkait adanya penambahan tenaga honorer di OPD kota Palu, anggota Komisi A DPRD Palu, Marselinus rencananya akan memanggil instansi yang ada, untuk melakukan klarifikasi tentang penambahan tersebut.

Sementara pimpinan rapat hearing, Rizal Dg Sewang akan mendorong pemerintah kota Palu, untuk membuatkan regulasi terkait honor dari PKH21. Sehingga terjadi pemerataan gaji honorer. Sekurangnya adanya Perwali terkait hal tersebut,” sebutnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait