Tiga puluh empat dari tiga puluh lima jumlah total anggota DPRD Palu, periode 2014-2019 dibidik oleh Inspektorat kota Palu. Terkait realisasi dana reses triwulan I, II dan III tahun 2018.
“Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi makan minum dana reses triwulan III tahun 2018, oleh Anggota Legislatif periode 2014-2019, Inspektorat kota Palu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap hal tersebut,” ungkap kepala Inspektorat Palu, Didi Bakran usai pertemuan tertutup di ruang sidang gabungan kantor DPRD Palu, Senin (7/10/2019).
Total dana Reses yang digelontorkan kepada 34 anggota DPRD Palu, mulai dari triwulan I, II dan III, sebanyak Rp.1,8 milyar. ” Akan tetapi jumlahnya masih bergerak. Karena masih melihat pembuktiannya. Seperti foto, dokumen dan absensi. Jika itu memang bisa dibuktikan. Insya allah tidak ada temuan,” jelasnya.
Menurutnya, dana reses triwulan III, dicairkan kepada 34 anggota DPRD Palu pada tanggal 28 September 2018 atau sebelum bencana alam.
“Dana Reses sudah mereka terima pada sore hari tanggal 28 September 2018. Tapi hari itu juga terjadi bencana alam. Dari keterangan ke-34 anggota DPRD Palu, diantaranya mengaku bahwa dana reses tersebut telah dibelanjakan logistik untuk kemudian dibagikan kepada korban bencana alam. Ada juga yang mengatakan uang tersebut hilang saat Tsunami, ” jelas Didi Bakran.
Namun pihaknya kata kepala Inspektorat kota Palu, akan memintakan pernyataan tertulis dari 34 anggota DPRD Palu, sekaitan dengan proses penyaluran logistik kepada korban bencana alam yang menggunakan dana reses tersebut.
“Kami memintakan pernyataan tertulis. Kemana bantuannya diberikan. Siapa semua yang menerimanya dan dimana lokasinya. Untuk Anleg rumahnya hilang akibat bencana alam, kami juga memintakan surat keterangan dari kelurahan. Untuk membuktikan bahwa rumahnya hancur. Nanti akan dilaporkan ke BPK. Persoalan diterima maupun ditolak, itu kewenangan dari BPK sendiri”.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun ke lapangan guna melakukan verifikasi. ” Insya allah tahun ini akan diselesaikan. Tinggal menunggu dokumen pendukung mereka, seperti lokasi reses. Sehingga kami akan turun bersama Anleg DPRD Palu untuk menanyakan kepada pihak kelurahan maupun masyarakat. Apakah ada Reses pada saat itu, ” tandasnya.
Dalam proses pemeriksaanya, Inspektorat Palu akan bekerjasama dengan tim penyelesaian kerugian keuangan negara ke daerah.
“Awalnya kami yang akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bila nanti terdapat laporan temuan, serta mereka tidak mau mengembalikan dana itu. Mereka yang akan menanganinya, ” tegasnya.
Jika memang ke 34 anggota DPRD Palu tidak dapat memberikan bukti terkait penggunaan dana reses, lanjut kepala Inspektorat, pihaknya akan meminta untuk mengembalikan semua dana tersebut ke kas daerah.
Diakuinya, dari 35 jumlah anggota DPRD Palu yang telah mengambil dana reses, satu diantaranya tidak mengambil dana tersebut.
“Satu orang anggota DPRD Palu yang tidak mengambil dana Reses triwulan, I, II, dan III. Yaitu Erfandi Suyuti atau Reo, ” akunya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi