Hidayat: Rumah Warga Terdampak Bencana Harus Terdata Sebagai Penerima Stimulan

  • Whatsapp
banner 728x90

Dalam rapat validasi data penerima bantuan stimulan maupun Jadup bersama para lurah dan camat se-kota Palu, di Ruang Rapat Bantaya, Kamis (21/11/2019) Walikota Palu, Hidayat menegaskan agar rumah masyarakat terdampak bencana alam, terdata sebagai penerima dana Stimulan.

“Pastikan semua masyarakat yang belum terdata, harus masuk. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak terdata,” tegasnya.

Diungkapkanya, bagi masyarakat yang telah terdata sebagai penerima dana Stimulan, harus melengkapi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KTP dan hak kepemilikan rumah.

Jika penerima bantuan dana Stimulan belum memiliki hak kepemilikan rumah, Walikota Palu mengimbau untuk segera mengurusnya ke kantor kelurahan setempat. Sehingga pihak kelurahan segera menerbitkan surat tersebut.

“Banyak juga masyarakat yang terdata, namun tidak memiliki NIK dan NOK. Olehnya diharapkan masyarakat segera melengkapinya,” tandas Wali kota.

Selain itu, Walikota Palu juga menegaskan agar dilakukan sinkronisasi data penerima dana Stimulan antara Bappeda dan BPBD Palu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengucurkan dana stimulan tahap dua untuk perbaikan rumah rusak korban bencana di Kota Palu, senilai Rp.820 miliar kepada Pemkot Palu.

Adapun mekanisme dan syarat dimaksud, terdata sebagai penerima dana stimulan yang ditetapkan dalam keputusan Wali kota Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, untuk menjadi pegangan BNPB.

Turut mendampingi Walikota Palu dalam rapat tersebut, diantaranya Kepala BPBD kota Palu, Presly Tampubolon, Kepala BAPPEDA kota Palu, Arfan, dan Kadis Sosial kota Palu Romy Sandi Agung. ***

Reporter: Humas Pemkot Palu/Firmansyah Lawawi

Berita terkait