Mantan Rektor Untad Akui Rekom Wadek Akademik Fisip

  • Whatsapp
banner 728x90

Prof Basir, Saya minta maaf sekaligus mohon ampun atas viralnya kasus maladministrasi dalam pengangkatan Dr Nisbah S.Sos MSi sebagai Wadek Akademik FISIP, yang viral di media-media online dan medsos, mulai jadi bahan perbincangan di mana-mana.

Informasi yang berhasil dihimpun Kaili Pos terungkap bila Dr. Nisbah diangkat jadi Wadek karena ada rekomendasi dari Rektor kala itu, Prof Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio SE MS. Menurut sumber tersebut, ada pihak yang membawa Dr Nisbah ketemu Rektor dengan harapan Nisbah mendapat tempat setelah selesai masa tugasnya di KPUD Sulteng, kata sumber tersebut.

Prof Dr Ir Muhammad Basir Cyio SE MS yang disebut-sebut merekomendasi pengangkatan Dr Nisbah jadi Wadek Bidang Akademik FISIP saat dihubungi per telpon 0811455XXX, mengakui jika dirinya ikut merekomendasikan.

Pada akhir masa jabatan Prof Basir, Dr. Nisbah bersama Suaminya datang ke ruangan Rektor, yang diantar oleh Dekan FKIP kala itu, Dr Lukman Najamuddin M.Hum, sembari menjelaskan jika Dr Nisbah adalah sosok pekerja dan memiliki pengalaman yang kuat, kata Prof Basir menirukan penjelasan Lukman tahun 2018 sebelum terjadinya gempa bumi.

Menyinggung mengapa merekomendasikan untuk diangkat jadi Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof Basir menjelaskan jika pihaknya membangun asumsi jika Dr Nisbah adalah pribadi yang baik dan dapat bekerja sama dengan pimpinan serta kolega lainnya di FISIP secara khusus dan kolega di Untad secara Umum, tegas Basir.

Dijelaskan Prof. Basir, ketika Dr. Nisbah diangkat sesungguhnya dirinya sudah tidak menjabat sebagai Rektor, namun mungkin Dekan FISIP Dr Khairil MSi dan mantan Dekan Dr Muhammad Nur Ali MSi masih mengingat saran saya sebelum serah terima jabatan ke Prof. Mahfudz, kata Basir.

Menurut Basir Cyio, sejak Dr. Nisbah dilantik jadi Wakil Dekan di FISIP, pihaknya sudah sering mendapat kritikan dan protes dan ada juga yang curhat perihal mengapa dirinya merekomendasikan Dr. Nisbah sebagai Wadek I. bahkan sampai saat ini, kata Prof Basir.

Sejak duduk di KPUD Sulteng selama lima tahun, banyak dosen yang merasa tidak dihargai yang telah berjibaku membangun Untad, namun saat Dr. Nisbah kembali ke kampus langsung mendapat durian runtuh, bunyi protes itu, kata Prof Basir. Bahkan belakangan Prof. Basir juga sering mendapat telpon jika Dr. Nisbah jarang datang rapat di FISIP jika diundang rapat oleh Dekan.

Sejumlah Kaprodi juga katanya kurang nyaman sejak Dr. Nisbah menduduki jabatan Wadek I, urai Prof Basir menirukan sejumlah keluhan. Keluhan yang berbau protes itu, kata Basir masih dikaitkan dengan rekomendasi saya kala itu, turur Ketua Senat ini.

Atas kondisi yang tidak nyaman tersebut, Prof. Basir Cyio menyatakan jika dirinya meminta maaf sekaligus memohon ampun. Minta maaf, kata Basir, karena atas rekomendasinya sehingga Dekan merasakan jika kebersamaan di FISIP jauh dari yang diharapkan, termasuk unsur pimpinan lainnya di Prodi. Untuk itu, sekali lagi Prof Basir memohon maaf, katanya.

Selain memohon maaf, Prof Basir juga memohon ampun kepada Allah karena merasa berdosa telah membuat teman-teman di FISIP merasa galau.

Ketika ditanya perihal maladministrasi, Mantan Rektor dua periode ini mengatakan, jika atas rekomendasinya itulah, lalu terabaikan syarat formal administrasi sehingga pihaknya menyarankan dilakukan pembenahan.

Prof Basir mengakui jika baru saja menanyakan kepada Kabag Kepegawaian atas pengaktifan Dr Nisbah sejak selesai di KPUD, namun Prof Basir meminta Kaili Pos untuk menanyakan langsung ke bagian Kepegawaian. Kaili Pos yang menghubungi pihak Kepegawaian membenarkan jika ada maladministrasi.

Ketika Dr Nisbah masuk KPUD tahun 2013, pihak Kepegawaian telah menyurat ke Dekan FISIP perihal dokumen yang dibutuhkan penonaktifkan sementara agar Dr Nisbah tidak menerima tunjangan double account sesuai dengan Perka BKN Nomor K26-30/5/V.148-8/47 tanggal 5 Desember 2003.

Surat Rektor yang ditandatangani Plt Kepala Biro Nomor 135/UN28/KP/2014 tanggal 3 September 2014 perihal permintaan kelengkapan berkas usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen.

Menurut pihak Kepegawaian, yang bersangkutan tidak menggubris dan tidak memasukkan foto copy SK Pengangkatan sebagai anggota KPUD. Pada tahun 2015, pihak rektorat kembali menyurat dengan Nomor 1218/UN28/KP/2015 tanggal 3 Maret 2015 perihal permintaan kelengkapan berkas usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen.

Namun lagi-lagi tidak diindahkan, sehingga diduga Dr Nisbah menerima dua jenis tunjangan baik dari KPUD maupun dari Untad.

Ketika dikonfirmasi via Handphone 081283107XXX perihal dugaan telah menerima dua jenis tunjangan (KPU dan Untad) selama lima tahun, Dr Nisbah tidak mau menjelaskan lebih rinci. Bahkan Cuma membentak, sembari mematikan telepon genggamnya.

Reporter: andono wibisono

Berita terkait