Pansus Soroti Dana Hibah Kota Palu

  • Whatsapp
Rapat pembahasan APBD tahun 2020 antara instansi terkait Pemkot Palu, Selasa (19/11/2019)
banner 728x90

Belum tersalurkannya dana hibah secara maksimal yang telah masuk ke kas daerah kota Palu pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp.820 milyar, diantaranya anggaran dana Stimulan. Hal ini memantik reaksi dari Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu. Dalam rapat pembahasan APBD tahun 2020 antara instansi terkait Pemkot Palu, Selasa (19/11/2019) Pansus juga mempertanyakan dana tersebut tidak masuk dalam struktur APBD tahun 2019.

Ketua Pansus DPRD Palu, Ishak Cae menegaskan bahwa seharusnya, tahun 2019, dana tersebut sudah diselesaikan. Namun hingga saat ini masih tertunda penyalurannya. Padahal dana hibah masuk ke kas daerah kota Palu, sejak bulan Oktober 2019. Selain itu, dana hibah tidak dimasukan kedalam struktur APBD. Berdasarkan hal itu kata Ishak Cae, berarti dana tersebut, dikategorikan bukan SILPA (sisa anggaran).

“Dana hibah itu juga tidak dimasukan dalam pembahasan anggaran perubahan 2019. APBD itu harus diketahui dan disetujui oleh Banggar DPRD. Sepengetahuan saya, tidak pernah ada surat yang masuk terkait penyampaian dana tersebut, ” jelasnya.


Terkait dana Stimulan kota Palu sebesar Rp.82 milyar, ketua Pansus menyebut bahwa dana tersebut tidak dimasukan dalam struktur APBD 2019. Sehingga hal itu juga tidak bisa dikategorikan sebagai dana SILPA.
Olehnya dia menyarankan agar dana tersebut dimasukan kedalam kategori sumber pendapatan dari pihak lain. Sehingga APBD tahun 2019 kota Palu, tidak terkesan mengalami defisit.


Kepala Bappeda Palu, Arfan menjelaskan bahwa masuknya dana hibah rehabilitasai dan rekontruksi dari kementerian keuangan yang masuk ke kas daerah, sebesar Rp.820 milyar lebih, telah mempertanyakan hal tersebut pada saat pertemuan bersama BNPB pusat pada awal bulan Oktober 2019. Karena dana itu masuk pada saat telah selesai pembahasan anggaran perubahan tahun 2019.

Merujuk kepada aturan Permendagri tahun 2006, pasal 162 yang pernah digunakan pada tahun 2018, disebutkan bahwa dana tersebut bisa masuk setelah anggaran perubahan, namun dalam kategori tanggap darurat.

Kemudian kata Arfan, mereka kembali mempertanyakan jika hal itu bisa masuk keanggaran perubahan tahun 2019, aturan apa yang harus digunakan dalam menghadapi pertanyaan, khususnya dari DPRD.


Aturan tersebut termaktub dalam peraturan Menteri Keuangan, Nomor 224/PMK07 tahun 2017 pasal 13 dan peraturan kepala BNPB Nomor 3 tahun 2019, tentang dana hibah untuk rehabilitasi dan rekontruksi.


“Kami juga setuju bila hal tersebut dipertanyakan. Agar dapat menyatukan persepsi. Namun sesuai aturan dari Menteri Keuangan Nomor 224, DPRD harus diberikan surat pemberitahuan terkait masuknya dana ini. Pertanyaannya, kapan pemberitahuannya, kenapa tiba-tiba dibahas dalam RAPBD 2020, ” sebutnya.

Ditambahkanya, penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada rapat di awal bulan Oktober 2019. Sementara dua pekan lalu, berdasarkan surat dari BNPB, boleh melibatkan pihak TNI dalam membantu pembangunan rumah rusak berat bagi warga yang mendapatkan dana Stimulan. Dengan menggunakan anggaran dari dana hibah yang telah masuk ke kas daerah.

Sebelumnya lanjut Arfan, tidak ada alokasi anggaran pembiayaan personil TNI guna membantu pembangunan rumah rusak di kota Palu.


Pada awalnya kata Arfan, jumlah personil yang dilibatkan tersebut, sebanyak 430. Dengan nilai anggaran operasionalnya selama enam bulan, sebesar Rp.11 milyar. Namun berdasarkan masukan dari BNPB dan Mabes TNI, akhirnya terjadi penambahan menjadi 490 personil. Total anggarannya Rp.13 milyar. Menggunakan dana operasional yang ada dibelanja langsung pada BPBD Palu.


“Inilah yang menyebabkan bahan penjabaran yang akan kami sampaikan kepada DPRD Palu, tertunda. Karena jika belum ada kepastiannya, kami belum masukan. Karena disitu ada material, personil dan dana, ” bebernya.

Selain itu, terjadi tarik-menarik penetapan standar biaya makan minum dari anggota TNI yang akan membantu dalam pembangunan rumah rusak berat di kota Palu, menggunakan standar dari Mabes TNI. Dengan estimasi Rp.140.000 per-hari, dikalikan selama enam bulan atau 180 hari.


Keterlambatan pemberitahuan terkait dana tersebut, disebabkan karena penyusunan RKA untuk belanja langsung BPB Palu, harus diselesaikan terlebih dahulu. Dana tersebut juga kata kepala Bappeda Palu, telah disusun untuk disalurkan kepada warga dipenghujung tahun 2019. Sisa dananya Rp.720 milyar, akan digulirkan lagi pada tahun 2020. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait