Surat BPN Sulteng 24 Oktober 2019, Indikasikan Perizinan Perpanjangan HGB

  • Whatsapp
banner 728x90

Surat BPN Sulteng ditujukan ke Kementerian ATR/BPN tertanggal 24 Oktober 2019, pada point pertama surat tersebut, bertentangan dengan keputusan Kementerian ATR/BPN terkait penolakan perpanjangan izin HGB beberapa perusahaan pengelola tanah yang akan dijadikan pembangunan Huntap di kota Palu.

Poin pertama surat tersebut menyatakan bahwa para pemilik tanah akan menyumbangkan sebahagian tanahnya untuk Huntap, dan sisa tanahnya akan diusahakan perpanjangan haknya terhadap sumbangan tanah secara sukarela, diberi penghargaan oleh bapak Menteri ATR/BPN dengan memperpanjang sisa tanahnya. Termasuk juga mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.

Atas dasar tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kota Palu, Mohamad Rizal menggelar confrence pers, Selasa (12/11/2019) di Hotel Santika Palu disela-sela kegiatan rapat pembahasan bersama TKPRD, dalam rangka penyusunan rencana detail tata ruang kota palu BWP 1, II, III dan IV berbasis mitigasi bencana.

“Point pertama dari surat BPN Sulteng tersebut, bertentangan dengan surat dari Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang izin HGB Perusahaan pengelola lahan yang akan dijadikan Hunian Tetap di kota Palu, ” sesalnya.

Padahal menurut Mohamad Rizal, isi surat dari Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Oktober 2019, menegaskan agar pihak BPN Sulteng tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) beberapa perusahaan pengelola lahan yang akan dijadikan pembangunan Hunian Tetap yang ada di kota Palu.

“Kami beranggapan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, tidak pro terhadap pembangunan Huntap di kota Palu,” tandasnya.

Surat dari BPN Sulteng tersebut kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan kota Palu, tembusannya langsung ke Kementerian pusat. Olehnya Pemkot akan menyurati Kementerian ATR/BPN terkait hal tersebut.

“Kami belum melakukan komunikasi terhadap pihak BPN Sulteng terkait surat itu. ” sebutnya.

Selain itu lanjut Mohamad Rizal, dari 481 hektar total luas area pembangunan Hunian Tetap (Huntap), ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan perkantoran sesuai site plan dan Penlok Gubernur Sulteng yang telah disusun oleh Pemkot Palu, mengalami perubahan.

Pada awalnya, luas lahan pembangunan Huntap, 560 hektar. Berada di Kelurahan Duyu 79 hektar. Sementara di Kelurahan Tondo dan Talise 481 hektar.

“Peta yang dikeluarkan oleh BPN Sulteng, terjadi pengurangan area tanah untuk pembangunan Huntap sesuai Penlok. Seperti di Kelurahan Duyu yang sebelumnya seluas 79 hektar, ternyata dalam peta tersebut, luasnya hanya 38 hektar. Begitupula dengan Kelurahan Tondo dan Talise, ” bebernya.

Sebelumnya lanjut Mohamad Rizal, Walikota Palu menyurati Presiden RI terkait permohonan untuk tidak memperpanjang HGB beberapa perusahaan pengelola tanah yang akan dijadikan lahan pembangunan Huntap.

“Isi surat Kementerian ATR/BPN yang diteruskan oleh Mensesneg berasal dari Walikota Palu, menyebutkan bahwa BPN Sulteng tidak memperpanjang izin HGB tujuh perusahaan pengelola lahan yang akan didirikan Huntap, ” akunya.

Dengan adanya surat tersebut kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahaan kota Palu, menghambat pembangunan di kota Palu. Sementara masyarakat menginginkan percepatan rekontruksi dan rehabilitasi.

Jika izin HGB perusahaan yang akan didirikan Huntap diperpanjang, kedepannya tidak akan menutup kemungkinan terjadi masalah di tempat tersebut. Dimana terjadi pengguggatan atas lahan yang telah ditempati penyintas korban bencana alam kota Palu.

“Hal ini harus clear. Kami sudah melaporkan surat tersebut kepada Walikota Palu. Menurutnya, dia akan memanggil Kabag Hukum untuk langkah selanjutnya terkait hal ini, ” ungkapnya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait