Guna meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, pemerintah kota Palu akan memasang 45 unit tapping box di tempat usaha. Demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah Palu, Dr, Farid Rifai saat pemasangan alat perekam data transaksi tersebut di my kopi O, jalan RA. Kartini, Senin (11/11/2019).
“Maksud pemasangan tapping box ini, untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara online, ” bebernya.
Pemasangan tapping box di 45 unit usaha baik hotel, restoran, cafe atau bidang usaha lainnya tersebut, merupakan tahapan kedua di kota Palu. Setelah sebelumnya telah dilaksanakan dibeberapa tempat usaha, Seperti Hotel Santika dan Tanaris kafe.
Penerapan sistem pajak daerah, ungkap Farid Rifai, perlu pengelolaan dengan menggunakan sistem online. Hal tersebut bertujuan untuk membangun aplikasi pajak daerah secara transparan.
“Salah satunya, pemasangan aplikasi tapping box, yang mana alat ini di pasang pada pelaku usaha wajib pajak di wilayah kota palu, ” terangnya.
Senada, Sekkot Palu, Asri menyampaikan bahwa penerapan tapping box, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha guna memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Selain itu juga, mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan dan menghitung pajak yang harus di setorkan ke Pemerintah Kota Palu.
Kedepannya kata Sekkot Palu, sasaran pemasangan tapping box, bukan hanya menyasar hotel, restoran, dan tempat hiburan, akan tetapi juga lokasi perparkiran yang ada di kota Palu.
Pada pemasangan tipping box tersebut, dilaksanakan oleh tim IT Bank Sulteng. Dihadiri pula oleh Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha SE M.Si, perwakilan dari pihak kejari palu, kepolisian, serta stakeholder terkait lainnya.
Reporter: Firmansyah Lawawi