TPI dan FUI Sulteng; Tutup Tondo kiri dan miras di kota Palu

  • Whatsapp

DALAM rapat dengar pendapat antara Forum Umat Islam (FUI) Sulteng Fraksi PKS DPRD Palu, dan instansi terkait Pemkot Palu, Jumat (1/11/2019) di ruang sidang Paripurna, melahirkan beberapa item poin tuntutan. Diantaranya adalah menutup praktek prostitusi lokalisasi Tondo Kiri dan izin perusahaan minuman keras PT. Sinar Abadi Spark Plus yang memproduksi miras cap Banteng dan Topi Miring.

“Izin lokalisasi Tondo kiri telah ditutup lima belas tahun lalu. Namun hingga hari ini, transaksi seks di tempat tersebut masih berlangsung, ” tegas Harun, koordinator Tim Pembela Islam Sulteng.

Menurutnya, para pelaku bisnis “esek-esek” tersebut, tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Palu.

“Pertanyaanya adalah, mengapa surat keputusan Walikota sebagai pimpinan pemerintah kota Palu, dianggap angin lalu oleh para pelaku bisnis seks di Tondo kiri? Lantas apa fungsi dari DPRD dan instansi terkait terhadap hal tersebut.

Sementara, perusahaan mimunan keras PT. Sinar Abadi Spark Plus yang beralamat di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, kota Palu, telah mengakibatkan 20 orang warga kota Palu meninggal akibat menenggak miras tersebut.

Ditegaskannya, dalam proses pengadilan, minuman keras cap Banteng dan Topi Miring yang diproduksi oleh PT. Sinar Abadi Spark Plus tersebut, terbukti mengandung zat methanol yang berbahaya bagi kesehatan.


“Kami meminta kepada DPRD Palu, untuk merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Karena telah terbukti dan nyata di pengadilan, telah menyebabkan terbunuhnya 20 orang warga kota Palu pada bulan Desember 2018 silam.

Ini yang disebut dengan kejahatan korporasi. Jika masih beroperasi, dikhawatirkan akan timbul korban lainnya lagi, ” tandasnya.


Mewakili Pemkot Palu, Kadis Penataan ruang dan pertanahan Palu, Mohamad Rizal menjelaskan bahwa intansi terkait yang menangani dua permasalahan tersebut, yaitu Disperindag dan Satpol PP Palu, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

“Kami akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan, agar hal ini menjadi satu sinegritas lintas sektoral antara intansi terkait, pemerintah kecamatan dan kelurahan pemkot Palu, ” jelasnya.

Pimpinan rapat dengar pendapat,Wakil ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana akan menyikapi laporan tersebut.

“Dalam hal ini, harus ada pengawasan yang intensif dari pihak terkait. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Disperindag, dan Satpol PP. Hal ini membutuhkan kesepahaman moral bersama, ” harapanya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait