Kalak BPBD Propinsi Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala, “Juknis Penyaluran Dana Stimulan Tahap II” ditetapkan Bupati dan Walikota Palu.
Kalak BPBD Propinsi Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala, menyampaikan hal tersebut terkait dengan banyaknya pertanyaan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan Lambatnya Penyaluran Dana Stimulan Tahap II, Khususnya untuk Rumah Rusak Ringan dan Sedang. Adanya anggapan dari Kepala Daerah bahwa dana stimulan tersebut belum disalurkan karena belum adanya juknis dari Propinsi, untuk itu Bartholomeus Tandigala sebagai Kalak BPBD menegaskan bahwa Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan Juklak Penyaluran Dana Stimulan.
Berdasarkan Juklak Bupati dan Walikota yang daerahnya terdampak Bencana akan mengeluarkan Juknis sebagai dasar pelaksanaan Teknisnya. Tujuannya agar Daerah dapat mengatur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing masing.
Pemerintah Propinsi juga sudah memberikan draft acuan juknis kepada masing masing Daerah terdampak. Untuk itu diharapkan kepada kiranya Juknis tersebut agar segera dibuat dan dana stimulan tersebut segera dapat disalurkan.
Selanjutnya Kalak BPBD menyampaikan bahwa Penyaluran Dana Stimulan untuk Rusak Sedang dan Rusak Ringan disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima. Tetapi untuk dana stimulan untuk Rumah Rusak Berat akan dibangun baru, tetapi sifatnya Insitu. Tetap penyalurannya seperti Tahap I tetapi tidak pakai Pokmas Lagi.
Sumber: Humas Pemprov Sulteng