Sekretaris Komisi III DPRD Morowali, Hasnain mendesak PT Teknik Alum Service (TAS) harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi di Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir.
Hal itu ditegaskannya usai beberapa kali diadakan pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah, terkait dampak lingkungan berupa kerusakan lahan dan kebun milik mayarakat Desa Torete, yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian warga setempat.
Dari hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali, ada beberapa catatan temuan-temuan di lapangan, bahwa kegiatan penambangan tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik dan benar. Serta tidak ditemukan disposal area tempat penampungan sementara topsoil dan Over Burden yang selanjutnya dapat digunakan dalam proses reklamasi.
Temuan lain juga adalah belum dilakukannya penataan lahan dan reklamasi secara baik pada lokasi Pit 1 dan Pit 2 yang telah dinyatakan Mine Out. Serta terdapat 2 buah Sedimen pond yang jebol pada Pit 1 (telah diperbaiki) dan Pit 2.
Akibat jebolnya sediment pond tersebut, telah terjadi sedimentasi/ endapan lumpur diluar wilayah Pit penambangan sampai keluar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Teknik Alum Service yang merupakan lahan/kebun masyarakat.
Endapan lumpur yang menggenangi lahan/kebun masyarakat memiliki ketebalan yang bervariasi antara 5 cm s/d 70 cm dan mengakibatkan terganggunya kegiatan pertanian masyarakat.
Sementara, untuk jenis tanaman yang terkena dampak akibat endapan lumpur adalah berupa tanaman kakao, pala, sagu dan kopi, dan terdapat tebaran debu di sekitar jalan houling akibat kurang maksimalnya penyiraman jalan.
Dari hasil temuan tersebut kata Hasnain, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, yaitu :
1. Agar perusahaan PT Teknik Alum Service wajib mengikuti kaidah penambangan yang baik dan benar.
2. Membuat disposal area sebagai tempat penampungan sementara topsoil dan Over Burden.
3. Segera melakukan reklamasi pada pit-pit yang telah dinyatakan mine out.
4. Merehabilitasi sediment pond yang ada berdasarkan kaidah konstruksi teknis yang dipersyaratkan.
5. Segera melakukan identifikasi lahan/kebun masyarakat yang terkena dampak akibat sedimentasi/endapan lumpur.
6. Melakukan remediasi/pemulihan/kompensasi pada lahan yang terkena dampak dan berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat terkena dampak.
Hasnain juga menegaskan, pihak perusahaan jangan memperlambat tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Bukti-bukti hasil investigasi sudah sangat jelas. saya selaku wakil rakyat dengan tegas mendesak pihak perusahaan agar secepatnya menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa Torete yang terkena dampak” tandasnya.
Reporter: Bambang Sumantri