BPBD Palu Kembali Buka Pendaftaran TP4 Mulai 26-27 Desember 2019

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Irsan Sijo mengatakan bahwa pihaknya akan kembali membuka rekrutmen TP4 kota Palu yang dimulai pada tanggal 26 hingga 27 Desember 2019.

“Berdasarkan hasil seleksi panitia, masih terdapat kekurangan tim pendamping, khususnya di kedua bidang keahlian. Sehingga BPBD kota Palu kembali membuka kesempatan kerja sebagai TP4 program Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana di kota Palu,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019).

Dua  bidang keahlian yang dibutuhkan tersebut, meliputi Asisten bidang Administrasi/Perencanaan dan Asisten bidang Pembiayaan dan Pembayaran.

“Pengajuan lamaran diterima mulai tanggal 26 – 27 Desember 2019 pukul 08.00 – 12.00 wita. Dengan proses seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi tertulis,” bebernya.

Sebelumnya kata Irsan, pihaknya telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) kota Palu.

Adapun jumlah peserta yang lolos untuk posisi Koordinator sebanyak 36 orang, Asisten bidang Pembiayaan dan Pembayaran 55 orang, Asisten bidang Operasional Teknik 42 orang dan Asisten bidang Administrasi/perencanaan sebanyak 47 orang.

Ketua Panitia Seleksi TP4 kota Palu itu juga menyatakan bahwa peserta yang lolos, telah melalui berbagai rangkaian tes sebelumnya. Mulai dari tes administrasi, tulis hingga wawancara.

Ditambahkannya, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, untuk segera memasukkan kembali surat pernyataan bermaterai tidak terikat kontrak sesuai format yang telah ditentukan dengan pihak lain.

“Bagi tenaga fasilitator yang masih terikat kontrak, wajib diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dicap. Begitupun bagi tenaga honorer, wajib diketahui oleh Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas dan dicap,” jelasnya.

Menurut Irsan Sijo, bagi peserta yang tidak memasukkan kembali surat pernyataan tersebut, dianggap mengundurkan diri. Apabila dikemudian hari ternyata bersangkutan memalsukan surat pernyataan, maka wajib mengembalikan segala fasilitas yang sudah diterima dan bersedia dituntut secara hukum.

“Surat pernyataan tersebut kami terima paling lambat hari Jumat, 27 Desember 2019 pukul 16.00 WITA,” sebutnya.***

Sumber : Humas Pemkot Palu/Firmansyah Lawawi

Berita terkait