Palu,- Empat pelaku C3 Curas, Curat, dan Curanmor dibekuk pihak aparat kepolisian di wilayah Palu Selatan. Hal itu diungkapkan Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz dalam press release, Selasa (21/1/2020) di depan kantor Reskrim.
“Pelaku tindak pidana C3 yang masih dibawah umur, tidak kami bawa kesini. Mengingat ada perlindungan khusus bagi mereka. Motifnya, didasari faktor ekonomi. Mereka dibekuk oleh Polsek Palu Selatan,” jelasnya.
Empat pelaku dibawah umur tersebut kata Wakapolres, berinisial CP, MA, RD, dan BM. Diantaranya beralamat di jalan Kancil dan Touwa. Dengan usia berkisar 16 tahun. “Keempat anak dibawah umur, semuanya putus sekolah,” jelasnya.
Dalam melakukan tindakan C3, pelaku dibawah umur lanjut Wakapolres, berbekal senjata tajam. Dengan modus operasi mobile di jalanan. Menggunakan kendaraan sepeda motor.
“Keempatnya diancam dengan pasal 363. Namun tetap dilakukan pembinaan. Karena mereka masih dibawah umur, ” akunya.
Untuk wilayah Polsek Palu Selatan sendiri lanjut Wakapolres, berhasil mengamankan 7 pelaku pidana C3. Tiga diantaranya berusia remaja. Satu diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kriminalitas pasca bencana 28 September silam.
Sementara, wilayah Polsek Palu utara dua tersangka. Dengan barang bukti diantaranya 1 unit gitar listrik (bas) 1 unit laptop, handphone, 1 unit sepeda motor trail dengan TKP Kelurahan Tondo. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi