Palu,- Tenaga kontrak tim Asisten Pembiayaan dan Pencairan (APP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mengaku kecewa setelah mengetahui penetapan Salary atau Gaji Rp. 3 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Irfan salah satu Tim Asisten Pembiayaan dan Pencairan. Ia mengatakan, berdasarkan informasi sebelumnya yang diperoleh dari panitia bahwa besaran Gaji sebanyak Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan. Namun, berbeda dengan kenyataan tertulis dalam draf kontrak kerja.
“Pada saat mendaftar kita mendapat informasi dari Panitia bahawa Rp. 4.500.000 setara dengan yang lain, kecuali Koordinator. Nanti pada saat penandatanganan kontrak baru kita tahu bahwa ternyata ditetapkan 3 juta,” tutur Ifran, kepada Kaili Post, Selasa (21/01).
Berdasarkan besaran gaji, Koordinator memiliki gaji Rp. 7.500.000, Asisten Adminstrasi/Perencanaan Rp. 4.500.000, Asisten Operasional/Teknis Rp. 4.500.000 dan Asisten Pembiayaan dan Pencairan Rp. 3.000.000 per bulan dengan masa kontrak kerja selama 6 bulan, terhitung sejak penandatanganan kontrak. Jumlah khsus tim APP seba nyak 157 orang.
Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Ir. Singgih Prasetyo, M.Eng.Sc mengatakan, tidak ada pemotongan terkait gaji Rp.3 juta.
Menurutnya, penetapan gaji Asisten Pembiayaan dan Perencanaan (APP) sebesar Rp. 3 juta per bulan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran APBD yang disusun pada tanggal 17 Oktober 2019 dan ditetapkan pada Desember 2019.
Menurut Ir. Singgih, besaran honorer tenaga ahli dan asisten didasarkan pada beban kerja. Hal itu sesuai hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung Walikota Palu.
“Sebenarnya TAPD yang dipimpin Walikota telah melihat bahwa Asisten Pembiayaan dan Pencairaan (APP) ini punya beban kerja seperti ini, maka ditetapkanlah nilai 3 juta,” terang Kepala BPBD Kota Palu, ditemui diruangnya, Selasa (21/1).
Kepala BPBD Kota Palu Ir. Singgih memberikan solusi atas keberatan tim APP dengan mengurangi beberapa ketentuan.
Pertama, memperjelas tupoksi kerja terkait tugas dan fungsi masing-masing agar semua pihak mengetahui jelas apa yang menjadi kerja mereka. Kerja Tim APP diatur oleh Koordinator.
Kedua, surat penyataan tidak merangkap selama melaksanakan tugas dicabut atau tidak diberlakukan bagi tim APP. Sementara Koordinator dan Tim lainnya tidak boleh merangkap.
Ketiga, ketentuan akan dikenakan pajak akibat ketidak hadiran tidak diberlakukan bagi Tim APP. Termasuk tidak memberikan sangsi bagi mereka yang ingin mengundurkan diri dalam masa kontrak.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kota Palu Ahmad Rizal Arma mengatakan, penentuan gaji Rp. 3 juta per bulan terhadap tim APP merupakan hasil pertimbangan beban kerja. Penetapan gaji tersebut pun diklaim berada diatas upah minim Kota Palu.
Menurut dia, kerja tim APP lebih kepada peran adminstrasi karena membantu bagaimana proses pencairan dana bantuan masyarakat sehingga segera dicairkan.
“Bebannya tidak sebagaimana beban kerja tim lainnya. Dia hanya pada lebih sudah siap dokumennya terus dilihat. Dia nyaris lebih mudah beban kerja,” jelas dia.
Berbeda dari tim Asisten Administrasi/ Perencanaan dan tim Asisten Operasional/Teknis yang besaran gaji Rp. 4.500.000 per bulan, karena memiliki beban kerja lebih tinggi diantaranya menghitung tingkat kerusakan dan menghitung RAB masing-masing rumah. ***
Reporter: Supardi