Gagal di Pemkab dan Dekab Morowali, Warga Trans Mengadu Ke DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali, – Warga transmigrasi di wilayah Kecamatan Bungku Barat mengadukan permasalahan hak-hak lahan transmigrasi yang belum dipenuhi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. 

Aduan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan masalah transmigrasi dan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (CITRA) di Kabupaten Morowali, tertanggal 20 Januari 2020.

Menurut Ketua Aliansi Warga Transmigrasi Kecamatan Bungku Barat, Muchtar, SH saat berbincang-bincang dengan wartawan media ini di Bungku, Rabu (29/1/2020), surat pengaduan itu dibawa langsung tim delegasi Aliansi Warga Transmigrasi Kecamatan Bungku Barat ke DPRD Provinsi.

“Dalam surat itu, kami menyampaikan adanya kasus tumpang tindih lahan dibeberapa wilayah transmigrasi yang ada di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali” ujarnya.

Dikatakannya, tumpang tindih lahan dimaksud adalah antara lahan transmigrasi dan pihak perusahaan perkebunan sawit, PT CITRA. Imbasnya, sampai saat ini, warga transmigrasi belum mendapatkan hak legalitas atas lahan pekarangan.

“Selama 11 tahun hak legalitas lahan kami tidak diberikan, karena dianggap bersengketa dengan HGU perusahaan perkebunan sawit PT CITRA” ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai keluhan sekaligus tuntutan hak legalitas lahan warga transmigrasi sudah berkali-kali disampaikan kepada Pemda Morowali.

Respon Pemda Morowali adalah proses relokasi atau lahan yang selama ini diolah warga transmigrasi, dipindahkan.

“Kami menolak untuk direlokasi, makannya pertanggal 12 Desember 2019, kami melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Morowali. Saat itu, kami ditemui Bapak Syahruddin dari Fraksi PAN, bukan Ketua DPRD Morowali” jelasnya. 

Beberapa poin kesepakatan dihasilkan antara lain, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi proses penerbitan izin HGU PT CITRA, meminta pihak kepolisian jika ada unsur kerugian dalam proses pembersihan lahan dan pengukuran lahan transmigrasi untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, mendesak Pemda Morowali untuk mengevaluasi HGU PT CITRA dan mendesak Pemerintah Pusat untuk menerbitkan sertifikat lahan I, II, dan III Transmigrasi Kecamatan Bungku Barat, sejak kesepakatan dibuat.

Hingga saat ini belum ada aksi nyata yang telah dilakukan, adapun undangan pertemuan dari DPRD Morowali, 15 Januari 2020 sebatas wacana mengenai evaluasi HGUPT CITRA, sehingga kami sudah tidak terlalu mempercayai pemerintahan di daerah, baik eksekutif maupun legislatif di Morowali” urai Muchtar.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1996 tentang HGU di pasal 17, mengatur soal penghapusan jika ditelantarkan. Begitu pula di UU No.20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak dan benda-benda yang ada di atasnya.

“Seharusnya pemerintah kita mengupayakan hak legalitas lahan kami, tapi sampai sekarang solusi dari Bupati adalah relokasi. Penilaian kami, solusi tersebut mengutamakan kepentingan pengusaha sawit dibandingkan dengan hak warga transmigrasi” tandasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait