Protes RUU CILAKA Dan Omnibus Law, Front Buruh Bersatu Gelar Unras

  • Whatsapp

Morowali, – Aksi unjuk rasa digelar oleh ratusan massa dari Front Buruh Bersatu Kabupaten Morowali yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Pertambangan Energi (FPE) dan Serikat Pekerja-Sulawesi Minning Investment Pabrik (SP-SMIP), Senin (20/1/2020).

Sasaran aksi adalah Kantor DPRD Kabupaten Morowali yang dipimpin oleh Ketua DPC  FPE Morowali Hasra Sonnah, Ketua DPC SPN Morowali Katsaing, dan Ketua DPC SP-SMIP Morowali Masri Sumendeo, Arjun Rannuki yang merupakan Ketua PSP-SPN PT IMIP selaku Jendral Lapangan, sementara Kordinator Lapangan adalah Sulrahman, Asfar dan Martinus Tu’ba.

 Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan poin tuntutan, yakni, Menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang tidak melibatkan perwakilan Serikat Buruh Pekerja, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU CILAKA (Cipta Lapangan Kerja).

Massa juga menyatakan menolak penghapusan jumlah pesangon, menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan, segera membentuk timsus klaster ketenagakerjaan, segera bentuk LKS Triparti Kabupaten Morowali, meminta agar segera diadakan mediator hubungan industrial di Kabupaten Morowali, dan membentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Massa aksi bergerak dari Kecamatan Bahodopi menuju Alun-alun Rumah Jabatan Bupati Morowali setelah menerima arahan dan himbauan dari Kapolsek Bahodopi, yang kemudian dikawal oleh personil Polsek Bahodopi. Sekitar pukul 10.00 WITA, massa aksi tiba di Alun-alun Rujab Bupati Morowali Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah dan melakukan Longmarch menuju Kantor DPRD Morowali Desa Bahoruru.

Di DPRD, massa kemudian kembali berorasi dan dilanjutkan dengan pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Kuswandi, didampingi Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna.

Anggota DPRD yang juga hadir adalah H.Sumardin, Asgar Wahab, H Dg Passolong, Aksa Ishak, Syahruddin, dan Serlan. Sementara, mewakili unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali adalah Asisten II, Syukri Dg Mattorang, Asisten III Sitti Samria Sia, Kadis Nakertrans Abdurrahman Toppo selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali, Sekertaris Nakertrans Ilham Lamidu,  Kabid PHI Dinas Nakertrans Ahmad, Kasi PHI Dinas Nakertrans Nurkolis.

Sedangkan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh yang ikut dalam pertemuan adalah Muhammad Ali Suwardi, Juswan Paseba, Ronal J Sipatu, Hasin Sonnah, Suardi, Dirjo Purwanto, Asfar, Hendra, Nur Alam Rahmat, Farait, Syahrir, dan Muhammad Junawir.

Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dalam penjelasannya menyampaikan beberapa hal. “Sebelum saya duduk di DPRD, bahwa saya juga pernah berada di sisi para serikat buruh, apa yang menjadi tuntutan Serikat Buruh/Pekerja sepemahaman dengan kami. Terkait Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Undang-Undang ini kalau saya melihat lebih banyak menguntungkan kepentingan pengusaha dari pada pekerja/buruh. Kenapa saya mengatakan hal tersebut karena Undang-Undang ini tidak ada lagi Upah Minimum, fleksibilitas pasar kerja akan lebih membuka ruang terhadap TKA” ungkapnya.

Kuswandi juga mengatakan bahwa pesangon bukan akan hilang lagi, melainkan diganti menjadi tunjangan PHK yang dihitung 6 bulan kerja saja, jaminan sosial terancam akan dihapus, akan menghilangkan sanksi pidana apabila pengusaha tidak tunduk pada hak-hak pekerja.

“Hari ini apa yang menjadi tuntutan serikat buruh sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Pusat namun kami juga tidak tinggal diam dan akan menyampaikan ke pimpinan pusat terkait tuntutan rekan-rekan buruh. Sepahit apapun tuntutan Serikat/Buruh tetap akan kami sampaikan ke pimpinan pusat” urainya.

Dari tuntutan poin 1 sampai dengan 4 kata Kuswandi, akan diteruskan ke pusat namun selebihnya adalah tanggung jawab Pemda.

“Terkait masalah Dewan Pengupahan adalah program pertama DPRD pada periode pertama 2014 untuk membentuk Dewan Pengupahan, dan Dewan Pengupahan hari ini belum maksimal melaksanakan tugasnya. Agenda Dewan Pengupahan yang seharusnya bekerja lebih maksimal di Kabupaten Morowali dan hal tersebut akan kita tindak lanjuti secepatnya dengan menghadirkan semua pihak dalam bentuk RDP” jelasnya.

Asisten II Pemkab Morowali, Syukri Dg Mattorang mengatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan terkait masalah Triparti.

“Secara tekhnisnya akan disampaikan oleh Kadis Nakertrans, Lembaga Kerja Sama (LKS) Triparti akan dibentuk secepatnya dengan menunggu pengajuan nama dari SPN dan FPE untuk duduk dalam jabatan keanggotaan di LKS Triparti” paparnya.

Terkait masalah itu, Kadis Nakertrans Morowali, Abdurrahman Toppo juga mengemukakan argumennya.

“Saya masuk di Dinas Nakertrans baru dan hal itu akan kami bahas, kemarin saya terima surat dari perusahaan dan hal tersebut sementara dibahas.

Terkait LKS Triparti bahwa kami sudah mengajukan draft dan akan kami ajukan ke Bupati. Namun sebelumnya kami minta dari pihak serikat untuk memberikan dua nama untuk dibuatkan SK. Sementara, untuk mediator industrial merupakan kebijakan provinsi sehingga hal tersebut merupakan problema sehingga kita lakukan langkah-langkah untuk menyurat ke provinsi” jelasnya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Moriwali Nurkholis mengatakan, terkait dengan tidak adanya keterwakilan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, ia pun berbalik menanyakannya.

“Dengan adanya isu bahwa Perwakilan Serikat dalam Dewan Pengupahan hanya tunjuk menunjuk, hal tersebut tidak benar, untuk pembentukan kembali masalah komposisi Dewan Pengupahan akan diselesaikan pada tanggal 27 Januari 2020” katanya.

Sementara, anggota DPRD Morowali dari Partai Amanat Nasional syahruddin Attamimi mengatakan. “Untuk masalah mediator industrial yang merupakan kewenangan provinsi, kita mendesak provinsi agar membentuk UPTD di Kabupaten Morowali mengenai Lembaga Mediator Industrial” tegasnya.

 Dari pertemuan tersebut, terdapat beberapa ksimpulan rapat yaitu :
1.Tuntutan pada Poin 1 s/d 5 pihak DPRD akan mengirimkan Rekomendasi ke DPR Pusat terkait aksi hari ini untuk dijadikan bahan pertimbangan.
2.Lembaga Kerja Sama (LKS) Triparti akan dibentuk secepatnya dengan menunggu pengajuan nama dari SPN dan FPE untuk duduk dalam jabatan keanggotaan di LKS Triparti.
3.Pihak Pemda bersama DPRD mendesak provinsi agar membentuk UPTD di Kabupaten Morowali mengenai Lembaga Mediator Industrial
4.Untuk pembentukan kembali masalah Komposisi Dewan Pengupahan akan diselesaikan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020.

Pengamanan aksi dalam unjuk rasa kali ini menurunkan puluhan personil anggota Polres Morowali yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, beserta peralatan Watter Cannon, serta puluhan anggota Satpol PP Morowali.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait