Tertarik Jadi Pihak Ketiga Pembangunan Rumah Bantuan Dana Stimulan, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Seperti diketahui Proses pencairan dana stimulan tahap II dan bentuk-bentuk Standar Oprasional Prosedur (SOP) partisipasi pihak ketiga atau Kontraktor dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) khusus  pembangunan rumah, berbeda dengan pencairan dana stimulan tahap I.

Berdasarkan Juknis penerima bantuan akan ditawarkan empat pilihan model pembangunan rumah yaitu bangunan rumah bermodel Pabrikasi, pilihan rumah model konvensional kontraktual, atau model konvensional mandiri dan pilihan terakhir yaitu model bangunan Reimburse yaitu warga akan membangun sendiri rumahnya sebelum dana bantuan cairkan,” ungkap Thoib, saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama stakeholder Rehab- Rekon Bantuan Stimulan Tahap II, diruang Merah Putih, Makorem 132 Tadulako, Kamis (30/01/20).

“Masyarakat penerima akan bermusyawarah untuk menentukan pilihan model pembanguan rumah, produk dan desain yang ditawarkan pihak ketiga. Tentu saja dengan tim pendamping,” jelas Thoib.

Khusus  penerima bantuan yang telah menetapkan pilihan model Pabrikasi dan kontraktual, mereka dipersilahkan menunjuk pihak ketiga yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Mereka diminta agar membuat perjanjian antar pihak bekerjasama yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan.

Sementara terkait SOP partisipasi pihak ketiga, Thoib menjelaskan, bahwa pihak ketiga harus memenuhi syarat ketentuan, yaitu Perusahaan atau yayasan yang berbadan hukum berdasarkan ketetapan atau keputusan pemerintah. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembanguan rumah.

Langkah pertama, pihak ketiga mengajukan permohonan tertulis kepada BPBD di Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan dokumen yaitu :

  1. Company Profil Perusahaan /Yayasan,
  2. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan, membuat Brosure, Katalog, Prodak atau desain rumah yang akan ditawarkan. Kemudian dokumen pendukung lainnya.
  3. Pihak ketiga yang telah dinyatakan memehuni persyaratan, wajib menghadiri undangan BPBD Kabupaten/Kota untuk mempersentasikan model rumah yang akan ditawarkan.
  4. Pihak ketiga yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh penerima bantuan rumah sebagai pelaksanan pembangunan maka wajib menyiapkan minimal 1 unit rumah contoh, dengan ketentuan berupa rumah salah satu penerima bantuan dan atau rumah yang akan dihibahkan kepada pemerintah. Kemudian wajib memiliki gudang dilokasi yang tidak jauh dari area pembangunan rumah.
  5. Selain itu, pihak ketiga wajib menyusun dan membahas SP3 yang memuat syarat dan ketentuan, hak dan kewajiban, sangsi  dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, serta tenaga tukang sesuai kebutuhan bersama.

Thoib mengatakan, pembayaran kepada pihak ketiga diberikan 100 persen tanpa termin setelah unit rumah selesai dibangun dan dilakukan verifikasi oleh tim pendamping dan tim teknis.

“Jadi setelah dibangun, kemudian dipastikan dulu bahwa rumah tersebut merupakan tahan gempa. Kalau berdasarkan pertimbangan teknis belum memenuhi maka harus dipenuhi. Kalau sudah memenuhi baru dicairkan,” tutup Thoib. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait