Begini Proses Implementasi Dana Stimulan Tahap II di Sulteng

  • Whatsapp
Rapat Rencana Penyaluran Dana Stimulan Tahap II
banner 728x90

Palu,- Tim Pendamping Nasional BNPB Pusat Thoib Subhanto menjelaskan tentang proses pencairan dana stimulan tahap II dan bentuk-bentuk Standar Oprasional Prosedur (SOP) partisipasi pihak ketiga atau Kontraktor dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) khusus  pembangunan rumah. Thoib mengatakan, proses implementasi bantuan stimulan tahap II sangat berbeda dari realisasi stimulan tahap I. Bantuan kali ini diberikan dalam bentuk dana dengan tiga kategori.

Pertama bantuan stimulan untuk rumah rusak berat sebesar 50 juta. Bantuan dana stimulan rumah rusak sedang senilai 25 juta dan rumah rusak ringan senilai 10 juta. Proses penyaluran dana akan dikirim langsung dari RKUD ke rekening  penerima bantuan yang  sudah terdaftar berdasarkan surat keputusan Bupati atau Walikota. Hal itu berbeda dari tahap I, yang proses pencairan bantuan dana harus melalui kelompok masyarakat (Pokmas).

Dana stimulan tahap II yang telah disalurkan dan dicairkan para penerima bantuan tetap mengikuti proses tahapan sesuai kententuan termuat dalam  Petunjuk Teknis (Juknis) dan SOP berlaku dimasing-masing Kabupaten/Kota.

“Ada prosedur yang harus dijalankan dalam rangka mencairkan dana bantuan yang sudah dicairkan ke masyarakat penerima bantuan. Artinya jika dana sudah dikirim ke rekening masing-masing penerima seratus persen, maka masyarakat bersangkutan tidak dapat mencairkan dana bantuan begitu saja, melainkan mengikuti proses dan tahapan yang sudah ditetapkan,” ungkap Thoib, saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama stakeholder Rehab- Rekon Bantuan Stimulan Tahap II, diruang Merah Putih, Makorem 132 Tadulako, Kamis (30/01/20).

Thoib mengatakan, berdasarkan Juknis penerima bantuan akan ditawarkan empat pilihan model pembanguanan rumah yaitu bangunan rumah bermodel Pabrikasi, pilihan rumah model konvensional kontraktual, atau model konvensional mandiri dan pilihan terakhir yaitu model bangunan Reimburse yaitu warga akan membangun sendiri rumahnya sebelum dana bantuan cairkan.

“Jadi masyarakat penerima akan bermusyawarah untuk menentukan pilihan model pembanguan rumah, produk dan desain yang ditawarkan pihak ketiga. Tentu saja dengan tim pendamping,” jelas Thoib

Khusus  penerima bantuan yang telah menetapkan pilihan model Pabrikasi dan kontraktual, mereka dipersilahkan menunjuk pihak ketiga yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Mereka diminta agar membuat perjanjian antar pihak bekerjasama yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan.

Nantinya pembayaran kepada pihak ketiga diberikan 100 persen tanpa termin setelah unit rumah selesai dibangun dan dilakukan verifikasi oleh tim pendamping dan tim teknis.

“Jadi setelah dibangun, kemudian dipastikan dulu bahwa rumah tersebut merupakan tahan gempa. Kalau berdasarkan pertimbangan teknis belum memenuhi maka harus dipenuhi. Kalau sudah memenuhi baru dicairkan,” tutup Thoib. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait