Palu,- Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya (APM) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu(05/02/20) di Jalan Samratulangi Kota Palu pagi tadi.
Kehadiran masyarakat asal Buluri, Watusampu dan Salena Kecamata Ulujadi itu untuk mengawal gugatan mereka terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan DPRD Kota Palu yang kini sedang diproses Pengadilan Negeri Sulteng.
Gugatan yang dilayangkan terkait pengelolaan dana Corporate social Responsibilty (CSR) oleh semua Perusahaan beroperasi diwilayah Kota Palu karena tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
Mereka menyebut DPRD Kota Palu hanya mengumbar janji akan menyelesaikan persoalan CSR agar bisa dirasakan warga, namun hingga saat ini tidak bisa buktikan.
Para pendemo juga mempersoalkan Pemkot Palu yang bertanggungjawab mengelola CSR, tetapi tidak pernah memberikan hak masyarakat atas dana tersebut. Padahal hingga kini sejumlah Perusahaan aktif beroperasi.
“Jika perusahaan tidak menyetor CSR seharusnya izininya dicabut dan Perusahaannya ditutup. Tetapi sampai saat ini justru Perusahaannya masih beroperasional artinya Perusahaan itu telah menyetorkan,” sebut Ketua Harian APM Mudin, kepada Kailipost, Rabu (5/2).
“Bahkan, sosialisasi penerapan CSR yang notabene memiliki alokasi anggaran tidak pernah dilakukan”.
Dalam aksi itu, mereka juga membantah bahwa tanggungjawab sosial Perusahaan Pertambangan bertempat di Ulujadi Kota Palu diklaim telah dijalankan.
“Itu tidak benar. Kenyataannnya yang mereka katakan dibangun klinik pengobatan gratis. Tetapi, ketika kita datang mereka tidak bisa membuktikan apa yang mereka katakan,” ujar Mudin.
Sejumlah demonstran yang didominasi ibu-ibu itu berharap agar gugatan yang telah masuk proses Pengadilan bisa membuahkan hasil memuaskan.
“Semoga Pengadilan berpihak kepada kita. Pengadilan tidak melihat kita sebelah mata. Bahwa rakyat ada disini ingin memperjuangkan haknya,” harap pendemo. ***
Reporter: Supardi