Parimo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah melaksanakan Tes Tertulis kepada para calon PPK tingkat Kecamatan.
KPU Parimo membuka ruang kepada masyarakat di 23 Kecamatan, untuk memberikan tanggapan atas hasil tes tertulis yang telah diumumkan. Waktu tanggapan sampai pada Sabtu (8/1) besok.
Saat ini, tahap penetetapan calon PPK masih memilih 10 besar per Kecamatan, dan akan kembali mengikuti tes wawancara selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Februari 2020 di Kantor KPU Parimo.
Hasil tes wawancara tersebut untuk menentukan 5 besar terpilih menjadi PPK. Setelah itu, KPU kembali memberikan masa tanggapan ke II mulai tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.
“Selama satu minggu itu masa tanggapan, klarifikasi, sekaligus PAW apabila terbukti laporan masyarakat,” jelas Ketua KPU Parimo Abdul Chair, saat ditemui Kailipost, Jum’at (7/2).
Tata cara pelaporan yaitu memasukan laporan ke Kantor atau mengirim langsung laporan lewat email resmi KPU Parimo.
Abdul Chair menjelaskan, bentuk tanggapan masyarakat berkaitan keterlibatan oknum PPK dalam partai politik, maupun terdapat rekam jejak pernah terpidana yang tidak terdeteksi oleh KPU.
Ia berharap, PPK terpilih bekerja sesuai prosedur hukum, berintegritas dan profesional.
“Melangkah berdasarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tambah Abdul Chair. ***
Reporter: Supardi