PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (PT KNK) sudah memiliki IUP Ekplorasi dan Produksi, namun IUP tersebut belum memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Ir Yanmart Nainggolan, CES.
Ir Yanmart menjelaskan, dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib melaporkan, yakni Rencana Kerja Anggaran dan Biaya, Rencana Reklamasi, Jaminan Reklamasi dan Memiliki Kepala Teknik Tambang.
Pemerintah Sulawesi Tengah juga sudah menyampaikan surat penyampaian kepada Direktur KNK berupa teguran per tanggal 24 Januari 2020.
“Persyaratan tersebut belum dipenuhi PT KNK, sehingga menurut saya PT KNK belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi karena belum memenuhi persyaratan tersebut,” terangnya.***
Reporter: Yohanes Clemens