Morowali,- Terkait dugaan upaya mematikan serikat pekerja, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (FIKEP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) Kabupaten Morowali Sahlun Sahidi akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan segera melaporkan pihak PT Tanjung Putia kepada penegak hukum, khususnya di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah” ungkap Sahlun Sahidi kepada media ini, Selasa (18/2/2020).
Dikatakannya, sejak Pengurus Komisariat (PK) FSBSI PT Tanjung Putia terbentuk, berbagai intimidasi terhadap sejumlah pengurus dan anggota SBSI dilakukan pihak menejemen perusahaan.
“Pengalihan para pekerja dari PT Tanjung Putia ke beberapa perusahaan, hingga tindakan PHK tanpa pesangon bagi anggota maupun pengurus SBSI, adalah bentuk intimidasi” ungkap Sahlun.
Berbagai permasalahan yang terjadi antara buruh dan pihak perusahaan kata Sahlun, telah disampaikan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.
“Banyak permasalahan, termasuk soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai sistem pengupahan. Hanya saja pihak PT Tanjung Putia dinilai tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undang yang berlaku” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri