Tiga Akademisi Laporkan Kajian Penyederhanaan Birokrasi Pemprov Sulteng

  • Whatsapp

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si Mendengarkan Laporan Kajian Akademis tentang Analisis Penyerataraan jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional atau Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh Tim Peneliti, Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, Drs, M,Si dan Dr. Jubair, SH, M,Hum, di Ruang Kerja Gubernur Sulteng, Rabu (19/02/2020).

Pada kesempatan itu Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, Drs, M,Si. Melaporkan hasil kajian Tim Akademisi bersama Biro Organisasi Setda Propinsi Sulawesi Tengah, didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/13989/SJ, Perihal Penderhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi yang menangani fungsi pengelolaan perijinan, Investasi dan pelayanan publik pada Pemda propinsi Sulawesi Tengah dan manfaatnya hasil kajian dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan fungsi jabatan pengawas ke jabatan fungsional.

Selanjutnya dalam laporan yang disampaikan Dr. Timuddin Dg, Mangera Bauwo, Drs, M,Si, bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah, dan salah satu pertimbangan adalah kemampuan ABPD dan berdasarkan surat mendagri nomor 130/13989/Sj, Tanggal 13 Desember 2019. Beberapa jabatan eselon IV yang masih dibutuhkan pada sekretariat, dan berdasarkan kajian pada tahap awal penerapan kebijakan ini, pemerintah propinsi Sulawesi tengah mengusulkan 12 Perangkat Daerah yang menangani pelayanan public dan investasi daerah dan pada 12 Perangkat Daerah tersebut terdapat 168 Peta jabatan yang diusulkan untuk dialihkan.

Dr. Timuddin juga melaporkan bahwa penyetaraan jabatan structural ke jabatan fungsional tidak dapat diidentikkan dengan istilah Non Job yang secara umum dimaknai tanpa jabatan dan terakhir Tim menyampaikan rekomendasi antara lain, yaitu: Sebelum melaksanakan penyetaraan jabatan structural ke jabatan fungsional dimohon kepada Gubernur dapat menyampaikan surat edaran kepada OPD agar mempersiapkan jajarannya yang akan disetarakan, dan selanjutnya OPD leading Sektor agar menyusun skala prioritas/pemetaan peta jabatan perangkat daerah yang akan dialihkan.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si , setelah mendengarkan laporan Tim yang melakukan Kajian tentang Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengkajian dan Perangkat Daerah Pendamping.

Selanjutnya Gubernur Menyampaikan bahwa kajian ini dilakukan atas Perintah dan Kebijakan Pemerintah Pusat, tetapi kata Gubernur agar hasil kajian juga dapat memberikan pertimbangan resiko dan dampak dari kebijakan yang akan dilakukan dan juga perlu dimatangkan berdasarkan konsultasi secara nasional. Gubernur Juga menyampaikan bahwa Presiden RI menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan Birokrasi yang dilakukan tidak akan merugikan ASN dan tidak akan mengurangi Pendapatan AS.

Saya Sebagai Gubernur, Suka atau tidak suka harus melaksanakan kebijakan Nasional ini untuk itu pastikan kebijakan ini tidak merugikan ASN, meminta Asisten Adm. Umum, Hukum dan Organisasi dan OPD terkait dan Tim lakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan ini dan singkronkan dengan aturan aturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah Kata Gubernur dan terkahir menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Kajian.

Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah didampingi Asisten Adm, Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, SE,Ak, MM, Kepala BPKAD, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra dan Kepala Biro Organisasi. ***

Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng

Berita terkait