Palu,- Guna meningkatkan kualitas data pemilih dalam tahapan Pemutakhiran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, KPU Palu menyepakati draft Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman bersama pihak Lapas Petobo serta Rutan Maesa.
Divisi perencanaan data dan informasi KPU Palu Idrus dalam releasenya, Rabu (19/02/2020) memenuhi undangan Lembaga pemasyarakatan Kelas II Petobo, untuk serah terima data hasil sinkronisasi.
Data yang diserahkan oleh Kalapas Petobo Sudirman Zainuddin yang didampingi Kabag Nelmundo, tercatat jumlah penghuni Lapas per 30 Januari 2020, sebanyak 717 napi. Sementara warga binaan lapas titipan dari Kabupaten Donggala, berjumlah 214 orang.
“Pemilihan kepala daerah serentak nantinya, KPU Palu akan menyiapkan dua TPS di Lapas. Dalam pertemuan tersebut, kami dan Kalapas menyepakati akan membuat draft MoU secara bersama untuk menjadi kerjasama final yang akan ditandatangani saat pertemuan selanjutnya secara terbuka,” ungkap Idrus.
Pertemuan kedua dilakukan pada hari yang sama sebut Divisi perencanaan data dan informasi tersebut, pihaknya bersama Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Palu Yansen, menyepakati untuk menjalin kerjasama dengan membuat nota kesepahaman. Jumlah penghuni Rutan sebanyak 516 orang.
Data yang telah diterima KPU Palu, selanjutnya akan dijadikan dasar dalam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, KPU Palu akan mempersiapkan bahan dalam rangka persiapan rapat koordinasi Stakeholders pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan serentak. Sekaligus melasanakan penandatanganan beberapa MOU bersama pihak terkait. Guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan komprehenship.
Rapat koordinasi pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih KPU Kota Palu bersama stakeholder lanjut Idrus, pelaksanaanya akan dipercepat.
“Saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan stakeholders untuk menyepakati draft naskah MoU. Jika sudah dianggap selesai, maka akan diagendakan rakor yang dimaksud.
KPU Kota Palu berpandangan bahwa suksesnya pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 23 September 2020, membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif stakeholders. Namun tetap berpegang pada regulasi yang telah diatur, ” cetusnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi