Palu,- Guna melihat secara langsung mekanisme pelayanan perizinan yang akan dibuatkan peraturan daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu melakukan kunjungan kerja ke kota Makassar, Senin (9/3/2020).
Hal itu Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) dan Peraturan Presiden (Perpres) 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu.
Kunjungan Konsultasi Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diterima langsung Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar beserta staffnya.
“Hal itu bertujuan untuk melihat secara langsung tata cara atau prosedur pelayanan Pengurusan Perizinan di Kota Makassar. Karena Makassar salah satu Kota/Kab di Indonesia yang mendapat penilaian A dari Kemenpan RB terkait pelayanan publik, ” ungkap ketua Pansus DPRD Palu, Rusman Ramli via whats app, Senin (9/3/2020).
Olehnya, dia berharap agar pelayanan perizinan di Kota Palu, transparan dan efesien. Tidak lagi satu pintu tetapi banyak jendela atau satu pintu banyak meja. Memudahkan masyarakat untuk berusaha dan berinvestasi dengan pelayanan perizinan yang dimudahkan melalui aplikasi, ” jelasnya.
Menurutnya, sekira 100 jenis layanan perizinan dapat diurus di PTSP Bintang Lima Kota Makassar. Layanan tersebut ungkap Rusman Ramli, dikelompokkan menjadi perizinan wajib retribusi, oerizinan tidak wajib retribusi dan pelayanan nonperizinan. Itu meliputi layanan pajak kendaraan, pembayaran BPJS ketenagakerjaan, PDAM, hingga layanan kependudukan (e-KTP).***
Reporter: Firmansyah Lawawi