Jika Penuhi Syarat, 21-25 Maret Verifikasi Dokumen Zainudin dan Nursalam

  • Whatsapp
divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palu Nurbiah/Foto: Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Setelah gugatan Bacalon Zainudin Tambuala dan Nursalam dikabulkan oleh pihak Bawaslu, pada tanggal 21 hingga 25 Maret, KPU Palu akan melakukan Verifikasi data dokumen dari pasangan non partai yang akan mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tersebut. Sebelum itu tanggal 19 hingga 20 Maret dilakukan pengecekan data dukungan Bacalon pasangan tersebut.

“Jika dinyatakan lolos ketahap selanjutnya, tanggal 21 hingga 25 Maret akan dilaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen Bacalon non partai tersebut,” ungkap divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palu Nurbiah, Selasa (17/3/2020) di Kantor KPU Palu.

Menurutnya, tahapan penyerahan dokumen dukungan dari Bacalon non partai tanggal 23 Februari 2020. Karena saat penyerahan berkasnya dipenghujung waktu. Sementara bukti tersebut harus sinkoron antara form B1 maupun B11.

“Setelah itu, diberikan waktu dari tanggal 24 hingga 26 pukul 24:00 wita, untuk melakukan penyesuaian datanya. Namun hingga batas yang telah diberikan, mereka juga tidak bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, waktu yang diberikan dari 24 hingga 26 itu, merupakan saat bagi kami melakukan pengecekan bukti dukungan mereka,” pungkasnya.

Sistem calon pencalonan (Silon) yang merupakan salah satu persyaratan dukungan masyarakat terhadap pasangan Zainudin Tambuala dan Nursalam lanjutnya, sebanyak 21.528 (form B11). Namun yang mampu disesuaikan hanya 13.362. Dinyatakan memenuhi syarat, 11.157, tidak memenuhi syarat 2205, sementara form B1 berjumlah 22.433.

“Otomatis, angka dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.157 itu, sangat jauh dari   21.528 yang telah mereka serahkan kepada kami. Olehnya kami menolah dokumen tersebut,” akunya.

Ditambahkannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU wajib menindak lanjuti keputusan Bawaslu. Setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi terkait hal itu, pihak KPU Palu meminta kejelasan putusan tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu Kota Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait