Palu,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabang Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada Kailipost saat ditanyai soal kebijakan stimulus lanjutan di sektor jasa keuangan menjelaskan, kebijakan hanya untuk penilaian kualitas kredit, bukan penundaan pembayaran. Nanti kami akan buat press release daerah dan edaran dari pusat sebenarnya sudah ada, kata Mega selaku Humas OJK Sulteng.
“Penundaan yang skema chaneling atau join financing itu artinya bukan nasabah yang tunda pembayaran, tapi lembaga yang join financing dari finance ke bank pemberi pembiayaan. Itupun ada aturan teknisnya, kami ada beberapa dokumen arahan tapi akan kami release sekalian,” terangnya Sabtu (21/3/20)
Diketahui OJK Jakarta, 20 Maret 2020, meggeluarkan edaran OJK segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank, dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini.
Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain yakni, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing, yang berkaitan dengan perbankan. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
OJK pun terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit, atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dia mengatakan, OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi.
Ia menambahkan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM, katanya.
Kebijakan stimulus dimaksud, lanjut Dia, terdiri atas penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.***
Reporter: Yohanes Clemens