Pelantikan PPS Se Kota Palu Ditunda

  • Whatsapp
devisi perencanaan data dan informasi KPU Palu Idrus/Foto: Firmansyah

Palu,- Mengantisipasi virus Korona yang semakin mewabah saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menunda pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu.

Hal itu berdasarkan surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan edaran Nomor 8 Tahun 2020. Antara lain penundaan tahapan pelantikan PPS 22 Maret 2020, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Menindaklanjuti hal itu, KPU Kota Palu melaksanakan rapat pleno tertutup, Minggu (22/03/2020), setelah memperoleh instruksi dari KPU RI di tanggal yang sama diwaktu dini hari.

Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelantikan PPS Se-Kota Palu di tunda, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi.
  2. Menunda pelantikan sampai batas waktu belum di tentukan karena terkait dengan penyebaran virus covid.19.

Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus covid 19. Massa yang terkonsentrasi adalah potensi resiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung.

“Hari ini ada lima kecamatan di pagi hari yang di tunda, diantaranya Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan dan Palu Timur. Tiga Kecamatan lainya waktu pelantikanya pada sore, yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga, ” ungkap devisi perencanaan data dan informasi KPU Palu Idrus, Minggu (22/3/2020).

KPU Palu sendiri telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan tersebut. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum akan menerbitkan Keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud.

“KPU Kota juga akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi, serta akan berkoordinasi dengan mitra Bawaslu Kota Palu, ” sebut Idrus.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait