Morowali,- Penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan dengan cara Destruktive Fishing (Bom Ikan) oleh Oprasi Gabungan Unsur Maritim (TNI AL, Pol Airud dan PSDKP) membuahkan hasil.
Operasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (20/3/2020) di perairan Desa Padei Laut, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali itu, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pengebom ikan.
Danpos TNI AL Morowali Lettu Laut (PM) Suherman menguraikan, sekitar pukul 08.00 WITA, team gabungan Unsur Maritim yang terdiri dari POS TNI AL Morowali, Pos Polairud Morowali dan PSDKP Provinsi Sulteng berangkat dari Desa Molore, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, (19/3/2020) menuju perairan Desa Samarengga, Kecamatan Menui Kepulauan dan tim sampai pada pukul 20.00 WITA.
Pada hari Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 07.00 WITA lanjut Suherman, tim melaksanakan patroli tepat di perairan Desa Padei Darat dan tim melihat kapal nelayan menangkap ikan dgn menggunakan bahan peledak (bom ikan) yg bernama KMN AKBAR.
“Pada pukul 08.20 WITA dilakukan pengejaran sekitar 1 jam lebih dan berhasil mengamankan KMN AKBAR yang diawaki 6 (enam) orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana Destruktif Fishing pada pukul 09.50 WITA” ungkapnya.
Danpos TNI AL Morowali itu menyebutkan, barang bukti yg ditemukan di atas KMN AKBAR tersebut yakni 1 unit kapal motor nelayan, 1 unit perahu sampan tanpa mesin, 877 Kg ikan batu dengan berbagai jenis, 1 unit kompresor, 2 roll selang panjang kurang lebih 100 meter, 3 pasang sepatu selam /sepatu katak, 3 buah kacamata selam, 2 unit mesin pendorong perahu merek Tianly masing-masing 27 PK dan 33 PK, 2 buah Bundre tempat pungut ikan, 2 buah baterai, 1 bal kabel 50 meter, 4 buah jerigen 5 liter, serta dayung sebanyak 4 buah.
“Adapun identitas diduga tersangka yakni, HM (54 tahun), Ag (27 tahun), Mu (31 tahun), Agn (15 tahun), Fa (18 tahun), dan Ar (28 tahun),” jelas Suherman.
Enam orang yang diduga pelaku pengeboman ikan tersebut beralamat di Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian membawanya ke Kantor DKP Provinsi Sulteng untuk proses Penyidikan” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri