Parimo,- Memperhatikan kondisi dan situasi saat ini tentan penerapan kebijakan sosial distancing atau pembatasan sosial dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), PT. Bussan Auto Finace (BAF) telah memberlakukan kebijakan restrukturisasi (keringanan) kepada seluruh konsumen BAF yang mengalami kesulitan ekonomi dampak dari penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden.
Sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), olehnya BAF mengeluarkan dua jenis restrukturisasi antara lain yaitu ; perubahan tanggal jatuh tempo dan penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor (jangka waktu).
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumne BAF dengan syarat, seperti
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp. 10 Miliar
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
d. Pengajuan dilakukan oleh konsumen yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit dengan BAF
e. Unit kenderaan/jaminan masih dipegang oleh konsumen yang sesuai poin “d”.
Kepala Kantor POS BAF Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Barnabas Barna menuturkan, pengajuan permohonan kebijakan angsuran telah berlaku sejak tanggal 1 April 2020.
Tata cara pengajuan, dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk seluruh informasi yang diminta.
” Formuli dapat di download dari www.baf.id, atau bisa diambil.copyan di Kantor BAF Kota Raya,” sebut Barnabas, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/4).
Dokumen lain yaitu, scan/photo atau indentitas lainya, dan foto bukti tempat pekerjaan/usaha yang terdampak.
Seluruh formulir beserta kelengkapan dokumen lainnya dikirim melalui email ke bafcs_pengajuan@baf.id dangan menggunakan email pribadi pemohon.
Ukuran maksimal lampiran email sebesar 2MB dan memberikan judul pada subject email : Permohonan Kebijakan Angsuran.
Setelah dikirim, tanggapan atas pemohon restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam atau tiga hari kerja sejak diterima
“Nanti lewat Email. Dia bersifat sentralisasi, semua diproses di Kantor BAF di Jakarta,” jelas Kepala Kantor POS BAF Kota Raya. ***
Reporter: Supardi