Berita Malam: Dana Stimulan II Belum Cair Dipertanyakan BNPB RI

  • Whatsapp
Nampak Sekdaprov Hidayat Lamakarate saat Vidcom dengan BNPB RI. Kala itu dipertanyakan keterlambatan pencairan Dana Stimulan II (foto/humpro sulteng).
banner 728x90

Palu,- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate turut prihatin bahwa penyaluran dana stimulan tahap kedua terlambat. Apalagi Kota Palu presentase masih sangat rendah yaitu hanya 18,81 % saja. Alasannya pun klasik selalu terkait dengan data.

Demikian ditegaskan Hidayat ketika tadi siang (20/4/2020) melakukan Rapat Tehnis dengan BNPB pusat melalui video conference. Hidayat didampingi Danrem 132 Tadulako Kolonel Inf Agus Sasmita dan Kepala BNPB Sulteng Bartholomeus Tandigala. Sedangkan dari BNPB pusat yaitu Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB,Rifai.

Dana stimulan tahap II untuk Kota Palu dana prensentase yang tersalur 18,81%, Kab sigi, 39,80 %, Donggala 58,47%, Kab Parimo 43,63%.

Dari presentase tersebut sekprov mengakui, Kota Palu presentase penyaluran dananya masih 18,81% hal ini disebabkan karena kelengkapan data di masing -masing penerima.

Hidayat juga sering menerima pertanyaan warga kapan sebenarnya dana ini secepatnya bisa disalurkan. Beberapa kali kesempatan Pemprov menyampaikan bahwa dana sesungguhnya sudah tersedia di BPBD masing-masing Kab/Kota tinggal bagaimana kecepatan dari masing-masing kab/kota untuk bisa memastikan bahwa data masyarakat terdampak bisa memenuhi syarat, karena jika data tersebut tidak memenuhi syarat, pihak perbankan agak sulit untuk menyalurkan dana tersebut.

‘’Dari data terakhir yang kami terima ini, kami akan mendesak sekaligus meminta kepada Pemerintah Kab/Kota untuk mempercepat proses penyaluran dana Stimulan Tahap II kepada masyarakat, apalagi disituasisi Wabah Covid 19 saat ini, karna hal ini tentunya juga akan menjadi hambatan proses penyaluran dana stimulan, dimana tentunya pihak perbankan memiliki keterbatasan sekaligus menyiapkan skenario dalam proses penyaluran dana yang harus memenuhi mekanisme Protokol Kesehatan atau sosial distancing dalam rangka mencegah penyebarluasan Covid 19.’’ Terangnya. ***

reportase: firzah

Berita terkait